Ini Alokasi Anggaran dan Kuota PIP Provinsi Papua Barat

Ini Alokasi Anggaran dan Kuota PIP Provinsi Papua Barat-Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Provinsi Papua Barat, mendapatkan alokasi anggaran bantuan pemerintah dalam Program Indonesia Pintar atau PIP Rp 6,8 miliar tahun 2024 ini.

Seperti diketahui, alokasi PIP tahun ini pemerintah menggelontorkan total anggaran sebesar Rp 13.447.710.600.000 yang menjadi segmen pembangunan di sektor non infrastruktur

Secara nasional kuotanya tahun ini berjumlah 18.594.627 pelajar yang terbagi untuk tingkat satuan pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK. 

Pemerintah juga sudah membagi seluruh alokasi anggaran hingga kuota program kepada seluruh provinsi di Indonesia. Provinsi yang saat ini tengah dipimpin Penjabat Gubernur Papua, Paulus Waterpauw. 

BACA JUGA:Ini Alokasi Anggaran dan Kuota PIP Provinsi Papua

BACA JUGA:Cerita Budidaya Maggot yang Terasa Hingga di Pedesaan, Larva Lalat yang Menjanjikan..

Alokasi anggaran dan kuota PIP untuk Provinsi Papua Barat tahun 2024 sebesar Rp 6.898.350.000 yang bakal dibagikan kepada 12.347 pelajar di wilayah ini.

Total anggaran itu menyebar pada wilayahnya yang meliputi Kabupaten Fak-Fak, Kaimana, Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni serta Teluk Wondama.

Pemerintah mengonfirmasi telah menyalurkan program bantuan pendidikan ini untuk tingkat pendidikan meliputi SD : 2024-04-30, SMP: 2024-04-30, SMA : 2024-01-15 serta SMK : 2024-01-15. 

Program Indonesia Pintar atau PIP, menjadi instrumen pemerintah dalam memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses pendidikan secara maksimal. 

Akses kemudahan juga diberikan oleh pemerintah tahun ini. Khususnya, bagi calon penerima baru yang secara syarat dipandang layak, namun belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kementerian Sosial atau Kemensos. 

BACA JUGA:Wajib Coba! Ini Manfaat Mandi Air Jeruk Nipis Bagi Kesehatan yang Jarang Diketahui

BACA JUGA:Tingkatkan Pemahaman Tentang Hukum, Pemdes Lubuk Gading Gelar Sosialisasi Bersama Kejari BU

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek), memastikan kondisi tersebut dapat diatasi, melalui satuan pendidikan atau sekolah tempat pelajar itu mengenyam pendidikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan