Usia Pensiun PPPK Antara 58-65 Tahun

Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut, M.Si.-Radar Utara/ Wahyudi -

"Selain itu, PPPK Fungsional Ahli Utama akan berhenti bekerja pada usia 65 tahun. PPPK yang telah mencapai usia di atas harus mempersiapkan diri untuk mengakhiri masa kerjanya. Itulah sekilas kutipan UU ASN No 20 Tahun 2023," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan