Pernikahan Warga Non Muslim di KUA Tunggu Juknis
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko, H Widodo, SH.I-Radar Utara/ Wahyudi -
Padahal, menurutnya, hal itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama. Ini juga dalam rangka mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan nikah semua agama.
Ini juga dengan harapan data-data pernikahan dan penceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.
BACA JUGA:Minta Fogging Dicuekin, Dinas Kesehatan Kecewakan Warga Bandaratu
BACA JUGA:Dinas Pertanian Buka Layanan Vaksinasi Jembrana Gratis
”Yang jelas, Kemenag Kabupaten Mukomuko menunggu juknis. Dan apa yang menjadi perintah atasan akan ditetapkan dan dijalankan khususnya di seluruh jajaran Kemenag Kabupaten Mukomuko,” pungkasnya. (*)