Jelang Pilkada 2024 , Perburuan Parpol dan Second Man
Jelang Pilkada 2024 , Perburuan Parpol dan Second Man -Radar Cianjur-
Perkirakan Supriyanto yang pernah menempati posisi di lembaga politik ini, sangat lumrah.
Apalagi, aturan saat ini tidak mengatur soal torehan suara minimal. Seleksi kemenangan pascapencoblosan adalah peraih suara terbanyak bakal didaulat sebagai pemenang Pilkada.
BACA JUGA:Sebanyak 221 Calon PPK Pilkada 2024 Jalani Seleksi Wawancara
"Cuma proses yang turut menentukan berikutnya adalah penentuan pendamping atau calon wakil bupati," ungkapnya, soal figur second man di Pilkada ini sangat menentukan.
Lepas dari kepemilikan fiskal yang tidak bisa dipungkiri sangat penting, dalam gelanggang politik.
Kepiawaian dalam memilih figur pendamping, kata dia, saat ini sudah pasti tengah dilakukan. "Malahan sudah dilakukan sejak lama," ungkapnya menganalisis.
Second man yang menjadi dilema ketika sudah di tataran pemerintahan, lantaran konflik kepentingan yang lazim terjadi.
BACA JUGA:Sebanyak 221 Calon PPK Pilkada 2024 Jalani Seleksi Wawancara
Mantan Ketua DPC PKS Bengkulu Utara ini, menilai sangat menentukan pada saat gelanggang kontestasi.
"Biasanya, selain memiliki figur dan elektabilitas yang tinggi juga dipengaruhi oleh pertimbangan primordial. Lazimnya, lintas primordial akan turut mendongkrak simpatik pemilih," pungkasnya. (*)