Ada Hadiah Uang Tunai Total Rp 10 Juta, Lomba Cipta Maksot Pilkada Bengkulu Utara

Ketua KPU Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, Santoso-Radar Utara/Benny Siswanto-

b. Seluruh pejabat dan pegawai KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota

serta panitia penyelenggara ad hock (PPK, PPS), Tim Juri Lomba dan peserta yang terafiliasi dengan Tim Juri dilarang mengikuti lomba.

c. Peserta tidak dipungut biaya pendaftaran (gratis) dan mendaftarkan diri keKomisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara dengan mengisi Formulir Pendaftaran yang dapat diunduh di website KPU Kabupaten Bengkulu Utara (https://kab-bengkufuutara.kpu.go.idl) disertai fotokopi kartu identitas diri (KTP/SIM/identitas lain) yang diserahkan bersamaan dengan karya peserta;

BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi, PPSDM Migas Gelar Pelatihan Gratis

BACA JUGA:ICA Chef Expo 2024, Promosikan Kuliner Nusantara Mengandung B2SA

d. Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 3 (tiga) karya terbaiknya yang merupakan hasil karya asli yang dapat dipertanggungjawabkan, belum pernah dipublikasikan atau diikutsertakan dalam lomba apapun, dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000,-

e. Karya tidak mengarah dan/atau memiliki unsur sebagian atau menyeluruh dengan Partai Politik dan Peserta Pemilihan Kepala Daerah dan tidak mengandung unsur SARA;

f. Kriteria penilaian meliputi: Keaslian (orisinalitas), Kreatifitas, Komposisi, Komunikatif dan inspiratif, Totalitas (keutuhan), Estetika, (keindahan), Mencerminkan ciri khas I identitas Kabupaten Bengkulu Utara

g. Karya yang dipilih sebagai pemenang (Juara 1) menjadi hak milik KPU Kabupaten Bengkulu Utara (hak cipta), dan akan dipergunakan sebagai maskot resmi Pilkada Kabupaten Bengkulu Utara dan untuk kebutuhan sosialisasi KPU Kabupater, Bengkulu Utara. Karya yang tidak terpilih menjadi pemenang hak cipta tetap pada peserta;

BACA JUGA:Penyusunan Peraturan Desa Air Muring, Tim Kemenkumham Bengkulu Bakal Turun Gunung

BACA JUGA: Penanganan Darurat, Warga 3 Desa Gotong Royong Perbaiki Jalan Berlumpur

h. KPU kabupaten Bengkulu Utara mempunyai hak ekslusif terhadap karya pemenang dan dapat meminta pemenang lomba untuk mengubah atau menyempumakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan;

i. Keputusan juri yang ditunjuk KPU Kabupaten Bengkulu Utara tidak dapat diganggu gugat dan ditiadakan surat menyurat;

j. Pemenang lomba akan dihubungi oleh KPU Kabupaten Bengkulu Utara;

k. Apabila di kemudian hari diketahui dan tert>ukti bahwa hasil karya yang ditetapkan sebagai pemenang temyata bukan hasil karya asli peserta, maka pemenang lomba dibatalkan dan pemenang harus mengembalikan hadiah yang telah diterima dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan