Banner Dempo - kenedi

Kabarnya Ada Figur Potensial Persiapkan Maju Independen

Pemusnahan dokumen kependudukan yang dilakukan Dukcapil Bengkulu Utara, Rabu, 8 Mei 2024 lalu.-Radar Utara/Benny Siswanto-

Di sektor penyelenggaraan tahapan, Divisi Teknis KPU Bengkulu Utara, Ganti Budiarto, menerangkan obyek verifikasi atas dukungan untuk jalur independen, berfokus pada jumlah dukungan serta sebaran wilayah minimal. 

"Jadi fokus verifikasinya lebih kepada kelengkapan syarat. Bukan bagaimana proses pengumpulannya. Namun ketika, saat verifikasi ditemukan dukungan yang tidak sesuai dengan aturan, maka ouput dari verifikasi itu adalah penetapan dokumen akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS," jabar Ganti yang menjawab pertanyaan dari Kasat Intelkam Polres Bengkulu Utara, AKP Edy Supriyanto, yang melempar pertanyaan. 

BACA JUGA: Dua Titik Tanjakan Rusak Parah di Desa Air Tenang, Pemerintah Diminta Peduli

BACA JUGA:Razia Kendaraan Mati Pajak

Pendek kata, praktik penggunaan dokumen secara ilegal akan masuk dalam ranah pelanggaran pidana umum. 

Pengalaman dalam setiap kontestasi, nyaris terus dijumpai adanya mereka yang berkeberatan alias protes, lantaran data kependudukannya dicatut oleh calon kontestan.

Data-data tersebut, lazimnya baru terendus begitu KPU di daerah melakulakan  verifikasi. Tak pelak, nantinya data tersebut pun dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.

Hukum positif, soal praktik nakal itu sebenarnya dapat menjadi obyek Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

BACA JUGA: Warga Trans Lapindo Bengkulu Utara Kuras Air di Tengah Jalan Mirip Kubangan

BACA JUGA:Perekrutan PPPK dan CPNS 2024 Tunggu Juknis

Sekadar menginformasikan, UU yang ditetapkan sekaligus diundangkan pada 17 Oktober 2022 tersebut, telah mengatur beberapa ha. 

Obyek pengaturannya, mengenai asas; jenis data pribadi; hak subjek data pribadi; pemrosesan data pribadi; kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi; 

Kemudian, transfer data pribadi; sanksi administratif; kelembagaan; kerja sama internasional; partisipasi masyarakat; penyelesaian sengketa dan hukum acara;

Beleid ini juga menegasi soal larangan dalam penggunaan data pribadi sampai dengan ketentuan pidana terkait pelindungan data pribadi. 

BACA JUGA:Dinas Kesehatan Bagikan Tablet Fe Untuk Remaja Putri

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan