Kabarnya Ada Figur Potensial Persiapkan Maju Independen

Pemusnahan dokumen kependudukan yang dilakukan Dukcapil Bengkulu Utara, Rabu, 8 Mei 2024 lalu.-Radar Utara/Benny Siswanto-

Pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan 27 November 2024. 

Santoso juga menyampaikan, tahapan pendaftaran untukcalon dari jalur independen yang lebih dulu,merupakan amanat regulasi yang kemudian dibreakdown lewat aturan turunan yang terbitkan KPU.

Dijabarkan Santoso, amanat tersebut dilugas dalam Pasal 5 yang menegaskan, sebelum tahapan pengumuman pendaftaran Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, dilaksanakan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan. 

BACA JUGA: Dua Titik Tanjakan Rusak Parah di Desa Air Tenang, Pemerintah Diminta Peduli

BACA JUGA:Razia Kendaraan Mati Pajak

"Kami pun sudah menyampaikan dan menyosialisasikan syarat dukungan minimal termasuk dengan sebaran minimal," ungkapnya.

Lebih detil, Santoso mengatakan, merujuk pada dasar inti penyelenggaraan kontestasi kedua tahun ini yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. 

Melihat jumlah penduduknya, lanjut diaa, Kabupaten Bengkulu Utara masuk dalam apa yang ditegaskan pada Pasal 41 ayat 2 huruf a UU Pilkada yakni DPT sampai dengan 250.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 10 persen.

"DPT Pemilu terakhir adalah 217.841. Artinya, dukungan minimal adalah 21.784 KTP," tegasnya.

BACA JUGA:Perekrutan PPPK dan CPNS 2024 Tunggu Juknis

BACA JUGA: Warga Trans Lapindo Bengkulu Utara Kuras Air di Tengah Jalan Mirip Kubangan

Di tengah sistem partisan, calon dari jalur independen memang dihadapkan dengan syarat yang tidak mudah.

Selain adanya dukungan syarat minimal yang dibuktikan dengan foto copy KTP, sebaran dari dukungan pun, wajib memenuhi syarat minimal sebaran 50 persen dari total jumlah kecamatan.

"Kalo untuk kabupaten kita yang memiliki 19 kecamatan, artinya syarat dukungan harus menyebar setidak-tidaknya pada 10 kecamatan," bebernya.

Penjelasan Santoso di atas, sejalan dengan Pasal 41 ayat 2 huruf a yang diterangkan dalam UU Pilkada. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan