Pelaku UMKM Wajib Tau..Cara Mengurus Surat Izin Edar dan PIRT
Setiap pelaku usaha itu harus memiliki izin edar produk makanan dan minuman dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).-NET -
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Di tengah pelambatan perekonomian global, pelaku usaha banyak yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kebanyakan pekerjanya yang terkena PHK berusaha untuk bisa bekerja lagi di tempat lain. Pilihan lainnya adalah terjun menjadi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Salah satunya yang dipilih adalah menjadi pelaku usaha produk makanan.
Misalnya, produk panganan seperti keripik tempe, keripik nangka, keripik belut, atau produk kue khas daerah tertentu.
BACA JUGA:Fenomena inflasi yang terjadi setelah Lebaran
BACA JUGA:Perekonomian Indonesia Kuat, Didukung Terjaganya Stabilitas Sistem Keuangan
Seiring dengan derasnya informasi, pelaku UKM itu mampu membuat produk panganan dengan kemasan yang menarik dan kekinian.
Bahkan, pelaku usaha kelas rumahan itu kini mulai berani memasarkan produk panganannya hingga ke luar negeri. Mereka berani go global dengan ikut pameran di luar negeri.
Sayangnya, produk-produk panganan itu tidak dilengkapi dengan sejumlah persyaratan peredaran makanan dan minuman, sehingga menimbulkan keraguan konsumen untuk membeli produk mereka.
Sejatinya, pelaku itu harus memiliki izin edar produk makanan dan minuman dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
BACA JUGA:MBKM KKP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan
BACA JUGA:Sertifikasi HAM Kerek Reputasi Pebisnis Nasional di Tingkat Global
Hanya saja, mereka kerap masih terkendala dalam mengurus surat izin edar dan sertifikat izin pangan industri rumah tangga (PIRT) itu.
Bertolak dari situasi itu, sejumlah langkah yang tidak seharusnya seringkali dilakukan pelaku usaha sejenis.