Dinas Pendidikan Pastikan Tidak Ada Perubahan Seragam SD dan SMP
Kabid Dikdas. Ramon Hosky ST-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memastikan.
Untuk seragam sekolah bagi siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Mukomuko tidak ada perubahan warna dan bentuk.
Seragam sekolah SD tetap putih merah, dan seragam SMP tetap putih biru.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, Epi Mardiani, S.Pd melalui Kabid Pendidikan Dasar, Ramon Hosky, ST ketika dikonfirmasi Selasa, 07 Mei 2024 tidak menampik.
BACA JUGA:Satpol PP Giatkan Patroli Pasca Temuan Alat Kontrasepsi di Depan Kantor DPMD Mukomuko
BACA JUGA:Parah.! Satpol PP Temukan Alat Kontrasepsi di Depan Kantor DPMD
Seragam sekolah baru 2024, memang menjadi pembicaraan dimana-mana. Benarkah ada aturan seragam sekolah baru tahun 2024.
Selaun aturan terkait seragam sekolah yakni Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
"Untuk diketahui, Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 itu statusnya masih berlaku sampai sekarang ini. Dan aturan itu mengatur tentang seragam sekolah," tegas Ramon.
Berdasarkan aturan tersebut, pakaian seragam sekolah SD sampai SMA/ SMK/SLB di Indonesia terdiri dari pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka.
BACA JUGA:Simpan Sabu dan Ganja, Warga Pasar Bantal Diringkus Polisi
BACA JUGA:Pembagian SK PPPK Tunggu Bupati
Selain kedua seragam ini, sekolah dapat mengatur pakaian seragam siswa khas sekolahnya.
Sedangkan aturan pemakaian pakaian adat lengkap atau dengan modifikasi di sekolah dapat diatur pemerintah daerah sesuai kewenangannya.