Selain Gak Boleh Intimidasi, Debt Collector Juga Dilarang Nagih di Atas Jam 8 Malam

OJK--

RADAR UTARA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang debt collector melaksanakan penagihan di atas jam 20.00 WIB.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Dalam penjabaran SEOJK tersebut diantaranya mengatur jam kerja tenaga penagihan atau debt collector baik yang dilakukan secara langsung atau dengan bantuan pihak ketiga. Serta keharusan menggunakan tenaga debt collector yang sudah tersertifikasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menegaskan. Jam operasional debt collector saat ini telah akan, sehingga tidak bisa dilakukan selama 24 jam.

"Kami sudah membatasi jam operasionalnya mulai jam 8 pagi dan maksimum sampai jam 8 malam," ucapnya saat konferensi pers di Four Season Hotel, Jakarta Selatan, di lansir (13/11/2023).

Secara rinci, dalam SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 menyebutkan penyelenggara harus melakukan penagihan secara mandiri atau dengan menunjuk pihak lain untuk melaksanakan penagihan. Penyelenggara harus memberikan informasi terkait jatuh tempo pendanaan kepada penerima dana untuk melakukan pembayaran secara berkala sebelum pendanaan jatuh tempo dan dapat ditagihkan.

"Dalam hal penerima dana wanprestasi, penyelenggara harus melakukan penagihan paling sedikit dengan memberikan surat peringatan setelah jangka waktu pendanaan habis dan setelah jatuh tempo sebagaimana dalam perjanjian pendanaan antara pemberi dana dan penerima dana," tulis peraturan tersebut.

BACA JUGA:Warga Lebong Tandai Datangi KPK RI

OJK juga mengatur penagihan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu, pertama dengan cara desk collection. Yaitu penagihan tidak langsung, yakni melalui media pesan, panggilan telepon, panggilan video, serta perantara lainnya. Kemudian cara kedua yaitu field collection, yang artinya bisa dilakukan penagihan langsung secara tatap muka.

Dalam melakukan penagihan, para dect collector juga harus lebih dulu memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, dalam hal penyelenggara melakukan kerja sama penagihan dilakukan oleh pihak lain kepada penerima dana, pihak lain tersebut. Wajib memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK.

Mengenai etika dalam penagihan, tenaga penagih harus menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara, dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan. Selain itu, penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan penerima dana.

Penagihan juga tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.

"Penagihan dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan tindakan yang mengintimidasi. Seperti merendahkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya kepada penerima dana, kontak darurat penerima dana, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya," tulis aturan tersebut.

Dalam SEOJK bagian tenaga penagihan itu juga menerangkan penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana. Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu. OJK juga mengatur penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili penerima dana.

Selanjutnya, wilayah waktu alamat penerima dana dan penagihan di luar tempat dan waktu sebagaimana dimaksud hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu. Dan pihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang bekerja sama dengan Penyelenggara juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara.

Penagihan dengan menunjuk pihak lain sebagaimana dimaksud dilakukan dalam bentuk perjanjian tertulis dan dievaluasi secara berkala. Dalam SEOJK juga disebutkan penyelenggara wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain.  (red)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan