Ini Biang Kerok Pendaftaran Tes ASN Tak Kunjung Dibuka

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas-unair.ac.id-

Baginya, "konsensus" yang ada saat awal revisi UU ASN, harus ditindaklanjuti secara konsisten oleh pemerintah. 

Karenanya, dia mendesak mulai dari Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), segera mengangkat para tenaga honorer yang masa pengabdiannya telah 5 tahun keatas, menjadi PPPK.

BACA JUGA:Beredar Isu Begal di Jejaring Media Sosial, Begini Kata Polisi

BACA JUGA: Kabarnya, SK PPPK Akan Dibagikan Selasa Besok

"Pemerintah harus konsisten," kata Junimart, seperti dilansir DPR RI.

Kemudian Junimart cenderung menilai aneh, ketika pemerintah masih tetap melakukan seleksi terhadap para honorer. 

Versinya, dalam aturan yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah, praktis tidak ada seleksi bagi para honorer untuk diangkat menjadi PPPK.

Legislator itu pun mendesak audit verifikasi dan validasi data honorer di seluruh Indonesia oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

BACA JUGA:Kuota Pupuk Subsidi Untuk Mukomuko 1.650 Ton

BACA JUGA:Maha Benar Netizen dengan Segala Sorotannya, Mulai dari Sorotan Bea Cukai hingga Indonesia Gagal Boyong Piala

Konon, banyak ditemukan tenaga honorer di daerah yang telah mengabdi lebih dari 5 tahun, tapi justru tidak masuk usulan Pemda.

Adanya sengkarut itu, DPR meminta Kementerian PANRB melakukan aksi jemput bola secara langkah responsif atas persoalan yang terjadi. 

Belum lagi, kata dia, soal ketidakpastian nasib para Satpol PP, guru, tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan, honorer di Kejagung, Kepolisian, dan instansi lainnya. 

"Penyelesian honorer melalui pengangkatan PPPK ini masalah hidup, jadi konsistenlah dengan komitmen," pungkasnya. 

BACA JUGA:Oktober, Produk Tanpa Sertifikasi Halal Ditarik dari Pasaran

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan