Berminat jadi PPS Pilkada 2024? Pendaftarannya Resmi Dibuka, Ini Lengkap Persyaratannya
Rapat pleno terbuka KPU Bengkulu Utara-Radar Utara/Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Lowongan kerja Pilkada Tahun 2024, kembali dibuka oleh KPU di daerah-daerah.
Seperti di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, penyelenggara elektoral setempat, mengumumkan membuka pendaftaran seleksi Panitia Pemungutan Suara atau PPS.
Badan adhoc di lingkungan KPU yang turut mengalami kenaikan indeks honor, yakni Rp 1,5 juta untuk ketua dan anggota Rp 1,3 juta perbulannya tersebut, sudah menggamblang waktu pengiriman berkas pendaftaran.
Membaca pengumumannya di media sosial, diterangkan kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Bengkulu Utara sejak tanggal 2 Mei 2024 paling lambat tanggal 6 Mei 2024.
BACA JUGA:Kesiapan Fasilitas CJH Bengkulu Segera Dicek
BACA JUGA:Mempertanggungjawabkan Penggunaan APBN
Membaca poin penegasan yang dituangkan dalam pengumuman Nomor 128/PP.04.2-Pu/1703/2024, KPUD menerangkan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri.
Adapun syarat dan ketentuannya menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia.
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPS.
c. Selia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
BACA JUGA:Mulai Stabil, Segini Harga Kebutuhan Pertanian di Arga Makmur
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Didesak Tangani Jalan Amblas dan Longsor di Lebong
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.