Proses di Daerah Clear, Sertifikasi TW 1 Nunggu Transfer dari Kemenkeu
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bengkulu Utara, Masrup, S.St.Pi, M.Si,-Radar Utara/ Benny Siswanto-
BACA JUGA:Oknum Guru Tsk Asusila, Jeratan Hukum dengan Pemberatan, Berlanjut Ancaman Pecat dari ASN
Khusus bagi mereka yang sudah mendapatkan konfirmasi warna hijau yang berarti sudah valid, tinggal menunggu pengusulan oleh operator tunjangan.
Namun terjadi juga, mereka yang sempat sudah mendapatkan konfirmasi valid, tetiba kembali menjadi warna merah alias validasinya belum memenuhi syarat.
Kadispendik Fahrudin, juga menyampaikan, sertifikasi menjadi salah satu fokus pemerintahan daerah, sehingga menjadi prioritas setiap periode pencairannya.
Dia juga mengimbau, kelindan sistem antara pusat dan daerah, salah satunya terkait dengan update data.
BACA JUGA:Duh, Puluhan Guru Lulus PPPK Ini, Terancam Tak Dapat SK
BACA JUGA:Ribuan Guru Bakal Sumringah, Berkas Usulan Sertifikasi Triwulan Pertama Lengkap, Tinggal Teken Kadis
Karenanya, dia meminta operator di setiap sekolah untuk melakukan update pembaruan data setiap guru, karena bisa mempengaruhi proses validasi oleh pusat.
"Karena akurasi data, seperti data kenaikan pangkat, golongan sampai dengan perubahan status seperti pernikahan, jumlah anak hingga status pekerjaan.
Perubahan data pribadi itu, kata dia, seperti dari seblumnya menjadi Guru Bantu Daerah (GBD) dan semisal telah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja atau PPPK, harus diupdate secara periodik via operator yang ada di setiap sekolah. Pasalnya, update ini, kata dia, akan menjadi obyek verifikasi pusat, sebelum menerbitkan ikon hijau.
Ikon hijau diartikan sebagai validasi SKTP yang dilakukan oleh pusat berdasarkan data-data guru sudah dinyatakan lengkap.
BACA JUGA:Ini Progres Baru, Soal Anggaran Sertifikasi Guru di Daerah Bengkulu Utara
BACA JUGA:Pesan Kepada Guru dari Jokowi pada Kongres XXIIII PGRI
Tak hanya itu saja, secara teknis, ditegaskan Sekretaris Dispendik Sugeng, relatif tidak terjadi persoalan dalam mekanisme penyalurannya.
Hanya saja, lanjut dia, untuk memprosesnya, daerah wajib menunggu terbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi atau SKTP dari Kemendikbud-Ristek.