Polres Mukomuko Ringkus Residivis Curnak, Satu Pelaku DPO
Editor: Ependi
|
Senin , 29 Apr 2024 - 16:18
Terlihat pelaku dan barang bukti kambing.-Radar Utara/ Wahyudi -
"Pelaku inisial YD ini merupakan residivis kasus yang sama tahun 2017. Atas perbuatanya, pelaku divonis hukuman 1 tahun penjara. Da sekarang kembali melakukan tindakan yang sama bersama temannya yang masih DPO. Dan hasil curiannya itu sudah pelaku jual sebesar Rp4 juta," pungkasnya. (*)