Polres Mukomuko Ringkus Residivis Curnak, Satu Pelaku DPO

Terlihat pelaku dan barang bukti kambing.-Radar Utara/ Wahyudi -

"Pelaku inisial YD ini merupakan residivis kasus yang sama tahun 2017. Atas perbuatanya, pelaku divonis hukuman 1 tahun penjara. Da  sekarang kembali melakukan tindakan yang sama bersama temannya yang masih DPO. Dan hasil curiannya itu sudah pelaku jual sebesar Rp4 juta," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan