Menkominfo : Berantas Tuntas Judi Online

Ilustrasi : pemain judi online ketika berjudi -dataindonesia.id-

BACA JUGA:Peringkat Indonesia naik 8 peringkat, Erick Thohir ajak tim bekerja lebih keras

Namun, Ketua Dewan OJK menilai penghapusan situs dan pemblokiran rekening saja tidak cukup untuk benar-benar memberantas praktik judi online, yang merupakan isu transnasional ini.

“Ada yang tidak dilakukan di dalam negeri, tetapi lintas batas (negara). Ada juga yang dilakukannya tidak melalui rekening bank. Karena itu, lapisan demi lapisan pemberantasannya harus diselesaikan sehingga tidak ada ‘ruang kosong’ yang terus terjadi, karena kan persoalan dasarnya saja kita lihat belum terselesaikan dengan menyeluruh,” imbuh Mahendra Siregar.

Dalam Lokakarya Literasi Digital di Gowa, Sulawesi Selatan, 16 Maret 2024, sebagai salah satu rangkaian program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi oleh Kementerian Kominfo, memperkuat literasi finansial digital hingga menjauhi utang menjadi salah satu kiat yang bisa dilakukan guna terhindar dari jeratan judi online.

Literasi finansial digital merupakan wawasan tentang kegiatan pelayanan keuangan atau metode pembayaran yang memanfaatkan teknologi digital.

BACA JUGA: Bawaslu Mantapkan Persiapan Sidang PHPU

BACA JUGA: Skuad Garuda, Tim dengan Lonjakan Peringkat Tertinggi Dunia

Artinya, dengan memperkuat literasi finansial digital, seseorang dapat memahami lebih baik cara menggunakan layanan keuangan secara daring, termasuk mengetahui bahaya dari judi online.

Selain memperkuat literasi finansial digital, kiat lainnya yang bisa dilakukan agar terhindar dari jeratan judi online adalah membatasi akses pada platform digital, mengubah cara pandang konsumtif menjadi investasi, membiasakan transaksi tunai dan menjauhi utang. (*)

 

Sumber : Indonesia.go.id 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan