Banner Dempo - kenedi

Menkominfo : Berantas Tuntas Judi Online

Ilustrasi : pemain judi online ketika berjudi -dataindonesia.id-

Presiden mempercayakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan Hadi Tjahjanto untuk memimpin satgas terpadu tersebut.

Penanganan hukumnya diserahkan kepada Polri dan Kejaksaan Agung RI.

BACA JUGA:Hari Kartini 2024, Momentum Kesetaraan dan Kemajuan Pendidikan Indonesia

BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Seleksi Panwascam

Adapun, Kementerian Kominfo secara khusus ditugaskan menangani pemberantasan judi online lewat Direktorat Pengendalian yang berada di naungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo.

Dari segi regulasi, di Indonesia, perjudian telah dilarang dalam Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Dalam hal ini, sejumlah selebgram hingga influencer di medsos sudah terjerat pasal ini.

Di samping UU ITE, masih ada Pasal 303 KUHP yang mengenakan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp10 juta bagi para pemain judi.

BACA JUGA: Bawaslu Mantapkan Persiapan Sidang PHPU

BACA JUGA: Skuad Garuda, Tim dengan Lonjakan Peringkat Tertinggi Dunia

Sebelum adanya satgas pemberantasan judi online dari pemerintah pusat, Kementerian Kominfo sudah secara rutin memberantas praktik judi daring dengan cara memutus akses (take down) ke konten-konten bermuatan judi online di ruang digital.

Sejak September 2023, Kementerian Kominfo pihaknya setidaknya telah memutus konten judi online sebanyak 1,6 juta konten dari ruang digital Indonesia.

Ini sesuai dengan komitmen Menkominfo Budi Arie Setiadi untuk menciptakan kedaulatan ruang digital Indonesia yang inklusif.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan bahwa sejak akhir 2023 hingga Maret 2024, OJK telah memblokir sekitar 5.000 rekening yang digunakan terkait kegiatan judi online.

BACA JUGA:Kemendikbudristek dan Komisi X DPRI Bahas Ferienjob hingga Seleksi Guru ASN PPPK

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan