Kuwait Butuh Perawat Indonesia, Gajinya Nyaris Rp50 Juta
ILUSTRASI-Radar Utara/Benny Siswanto-
BACA JUGA:Harimau Sumatera, Kucing Besar yang Terancam Punah
BACA JUGA:Kolaborasi Pengembangan & Tingkatkan UMKM. Bersama UNIB, Pemkab Bengkulu Utara Lakukan Ini...
Lebih jauh, Anik menjelaskan, selain melakukan peningkatan kapasitas bersama dengan organisasi.
Pemerintah juga terus melakukan upaya dalam membuka pangsa kerja bagi perawat di Indonesia.
Dijumput dari laman resmi PPNI, DPP PPNI via Lembaga Sertifikasi Person CBP INNA (Certified Body for Person - Indonesia National Nurses Association), berhasil menambah ruang lingkup akreditasi terhadap Himpunan/Ikatan Keperawatan.
Asesmen Akreditasi Perluasan Ruang Lingkup SNI ISO/IEC 17024:2012 oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), berlangsung di Graha PPNI - Jakarta, 25-26 Maret 2024.
BACA JUGA:Kapolres Temui Forkopimcam Penarik Bahas Soal Kamtibmas
BACA JUGA:Polres Mukomuko Awasi Perekrutan Anggota Adhoc Pilkada 2024
Lewat asesmen tersebut, nantinya akan dapat memberikan sertifikasi personal yang tidak hanya dengan lisensi terpercaya. Tapi juga mendapatkan pengakuan internasional.
Dari hasil asesment tersebut, didapatkan 14 ruang lingkup yang diperluas meliputi : 1. Skema Sertifikasi Perawat Pengendali Infeksi Tingkat Dasar, 2. Skema Sertifikasi Perawat Neurologi Tingkat Dasar;
3. Skema Sertifikasi Perawat Endoskopi Tingkat Dasar., 4. Skema Sertifikasi Perawat Komunitas Tingkat Dasar., 5. Skema Sertifikasi Perawat Kesehatan Jiwa Tingkat Dasar;
6. Skema Sertifikasi Perawat Perawatan Kritis Tingkat Dasar; 7. Skema Sertifikasi Perawat Orthopedi Tingkat Dasar; 8. Skema Sertifikasi Perawat Kardiovaskular Tingkat Dasar;
BACA JUGA:7 Point Penting Surat Edaran Bupati Bengkulu Utara Nomor 400/2469/DINKES/2024. Apa Isinya.?
BACA JUGA:Ini Tugas Verifikator Kabupaten/Kota Pada Usulan Perubahan Status Kelurahan menjadi Desa
9. Skema Sertifikasi Perawat Onkologi Tingkat Dasar., 10. Skema Sertifikasi Perawat Urologi Tingkat Dasar; 11. Skema Sertifikasi Perawat Perawatan Luka Tingkat Dasar;