Banner Dempo - kenedi

Wismen Serius Maju Mencalonkan Diri Bupati Mukomuko

Ir Wismen A Razak, M.Si-Radar Utara/ Wahyudi -

"Tunggu saja saatnya, kami akan kembali ke Mukomuko dan akan bertemu dengan keluarga, sanak saudara dan kawan-kawan, khususnya kita akan temui dulu para tokoh Mukomuko," jelasnya.

Soal partai pengusung dan calon wakil yang akan bersamanya, Wismen belum bisa menjelaskan, namun ia memastikan akan maju lewat jalur parpol.

BACA JUGA:Peralatan RS Pratama Ipuh Masih Diinstal

BACA JUGA:Polres Mukomuko Ungkap Dua Kasus Narkotika

Untuk wakil akan dibahas dengan partai pengusung serta menunggu masukan dari masyarakat.

"Nanti akan kita sampaikan semuanya, memang untuk wakil kita melihat kondisi dan mempertimbangkan masukan dari masyarakat," tegasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah telah menetapkan tahapan jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Indonesia pada 27 November 2024.

Ketetapan tahapan jadwal Pilkada serentak tersebut tertuang ditetapkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

BACA JUGA:Dinas PU Gerak Cepat Tangani Tanggul Jebol di Retak Ilir

BACA JUGA:Dinas PU Lanjutkan Pembangunan Sapras Rumah Adat Mukomuko

PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tentang tahapan jadwal Pilkada serentak 2024, diundangkan dalam lembaran negara pada tanggal 26 Januari 2024. 

Dari lampiran PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota. Dapat diketahui bahwa pada 27 Februari mendatang sudah masuk tahapan pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.

Menyusul pada  24 April 2024, memasuki tahapan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih. Kemudian, di akhir bulan Mei, pemutakhiran data pemilih.

Lebih ketar ketir lagi bagi bakal calon perseorangan. Berdasarkan PKPU, pada tanggal 5 Mei 2024 pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan.

BACA JUGA:Pemkab Perjuangkan Bangun Listrik di Lima Kecamatan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan