Pemda Bisa Ubah Status Kelurahan jadi Desa, Syaratnya Atas Prakarsa Masyarakat

Tommy Sitompul--

Bukan hanya, di luar dari domain UU Desa. Pasalnya, kelurahan merupakan kawasan administratif yang statusnya adalah setingkat unit pelaksana tugas dengan hierarki di bawah kecamatan yang dipimpin oleh seorang pejabat Eselon IVa. 

"Artinya, secara hierarki dan birokrasinya, jauh lebih rumit. Ketimbang pemerintahan desa yang otonom. Sementara di kelurahan, ada masyarakat, ada perkebunan penduduk, ada potensi ekonomi dan ada juga harapan pembangunan yang sulit diakomodir dana kelurahan," jelasnya. 

Demikian ulasan soal mekanisme pengusulan perubahan status kelurahan menjadi desa, semoga informatif dan bermanfaat. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan