Persoalan Banjir, WALHI Bengkulu: DAS Sedang Tidak Baik-Baik Saja
Abdullah Ibrahim Ritonga-Radar Utara/ Doni Aftarizal -
"Padahal dalam Undang-Undang (UU) No 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, pemda dapat melakukan upaya pencegahan dan pengendalian bencana melalui pembuatan aturan turunan," tambah Baim.
Baim menjelaskan, atas beberapa penyebab itu, pihaknya merekomendasikan agar pemda dapat membuat kebijakan untuk pencegahan dan mitigasi bencana.
BACA JUGA:Sambut Baik Rencana Pembangunan RSU Adhyaksa Bengkulu
BACA JUGA:Pembanguan Auning di Zona 1 Pantai Panjang Dikebut
"Rekomendasi kita yang pertama yakni penataan ruang harus memperhatikan kaidah-kaidah yang tertuang dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)," terang Baim.
Pihaknya juga mendesak pemda, untuk segera meninjau kembali bagian hulu DAS, termasuk wilayah yang menjadi daerah tangkapan air.
"Kita juga mendorong pemda untuk memaksimalkan peran dan posisi Forum DAS Provinsi Bengkulu, yang telah dibentuk sebagai wahana koordinasi dan konsolidasi. Kita jga minta pemda segera merumuskan kebijakan legal formal untuk pengendalian bencana," jelasnya.
Lebih lanjut Baim menyampaikan, pemda juga harus memperbaiki sistem drainase, menciptakan ruang terbuka hijau, serta menindaklanjuti aturan teknis pengelolaan DAS.
BACA JUGA:Rakor Dengan Menteri PPN dan ATR RI, Pembangunan Jalan TOL Lanjut
BACA JUGA:Pastikan Stok LPG 3 Kg, Pertamina Cek Pangkalan
"Kita juga berharap pemda melibatkan masyarakat lokal atau masyarakat adat dalam pengelolaan DAS ini. Sehingga dalam praktiknya nanti, pengelolaan DAS menerapkan kearifan lokal yang ada di tengah-tengah masyarakat," demikian Baim. (*)