Sah, Tes PPK dan PPS Lewat Seleksi Terbuka, Pelantikan 16 Mei 2024
Divisi Sosialisasi KPU Bengkulu Utara, Dr Dedi Mulyadi-Radar Utara/Benny Siswanto-
Sebelumnya, dilugas lewat Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
Dalam wawncara sebelumnya, Divisi Sosialisasi KPU Bengkulu Utara, Dr Dedi Mulyadi, menyampaikan regulasi yang memungkinkan beberapa opsi dalam seleksi badan adhoc.
BACA JUGA:Gerak Cepat Pemprov Bengkulu Tangani Banjir di Lebong
BACA JUGA:Realisasi 3 Program Prioritas Dana Desa Ini, Tak Bisa Ditunda
Diterangkannya, metodenya meliputi evaluasi serta seleksi ulang. Saat belum dirilisnya sikap KPU, Dedi menyebutkan masih menunggu petunjuk pusat.
Di tempat berbeda, salah satu badan adhoc penyelenggara pemilihan, kepada RU menyampaikan sedianya KPU melakukan evaluasi.
Menurutnya, evaluasi ini akan lebih menjadi metode yang kian memperkuat basis penyelenggaraan berikutnya yakni Pilkada.
Dari sisi integritas, lanjut sumber ini, barisan adhoc telah menjadi bagian penyelenggaraan secara langsung.
BACA JUGA:PLN Bangun Jaringan dan Travo Baru di Desa Suka Maju?
BACA JUGA:8 Warga Positif DBD, Camat, PKM dan Pemdes Gencarkan Fogging
"Tinggal lagi KPU melakukan evaluasi, secara fair. Mana yang memang bagus dipertahankan. Mana yang dirasa perlu dilakukan pergantian, inilah momentumnya," ujarnya, meminta identitasnya tak dibuka.
Dia juga berharap, ketika tahapan seleksi berjalan, benar-benar dilaksanakan dengan integritas yang tinggi dari penyelenggara.
"Tujuannya kan untuk penyelenggaraan yang lebih baik. Makanya saya menilai, evaluasi yang paling bijak untuk dilakukan," ujarnya, menilai.
Dia juga menyeru, pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan seleksi. Tak terkecuali sistem pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu.
BACA JUGA:Belum Ada Informasi Terkait Rencana Pengalihan Arus Lalulintas Jalinbar