Bawaslu Mantapkan Persiapan Sidang PHPU

Anggota Badan Pengawas Pemilu RI Puadi. Foto: bawaslu.go.id--

Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Kata Pengamat

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menyatakan sulit untuk membuktikan dugaan kecurangan pemilu melalui bantuan sosial (Bansos) pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bisa jadi memang sulit untuk bisa membuktikan tuduhan kecurangan melalui bansos. Oleh karena itu, patut kita cermati secara objektif dalam konteks mengamati dan menilai persidangan yang sedang berjalan," kata Ujang melalui keterangan resmi, seperti dilansir ANTARA.

Menurut Ujang, tim hukum pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan kewalahan saat persidangan di MK.

BACA JUGA:Perputaran Ekonomi Libur Lebaran 2024 Diproyeksikan Capai Rp276,11 Triliun

BACA JUGA:Bantuan Kemanusiaan Pemerintah Indonesia Tiba di Port Sudan

Tuduhan politisasi bansos sebagai salah satu alasan kemenangan pasangan calon nomor urut 02 yakni Prabowo-Gibran, tambah Ujang, sejauh ini belum ada bukti yang cukup sehingga tudingan tersebut hanya bersifat argumentasi.

Argumentasi itu mudah dipatahkan sebagaimana telah disampaikan tim hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, bahwa masih banyak daerah atau wilayah yang tidak tersentuh bansos, tetapi hasilnya Prabowo-Gibran tetap menang telak.

Bahkan, kata Ujang, tidak hanya di pelosok daerah yang tidak terjangkau bansos, sama halnya dengan daerah pemilihan luar negeri yang jelas tidak ada bansos, namun Prabowo-Gibran tetap unggul.

"Di luar negeri 02 menang banyak suaranya dari 01 dan 03, tidak diberi bansos. Jadi, itu juga menjadi dalil kedua untuk membantah tuduhan-tuduhan soal bansos, baik dari capres 01 maupun 03," ujarnya.

BACA JUGA:H-4 Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik 2024

BACA JUGA:Kemendikbudristek dan Komisi X DPRI Bahas Ferienjob hingga Seleksi Guru ASN PPPK

Ujang menyebutkan,  posisi Prabowo-Gibran masih di atas angin karena posisinya di MK lebih kuat dibandingkan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Secara hukum, Ujang berpendapat alasan bansos sebagai dasar untuk menuntut diskualifikasi Prabowo-Gibran dan meminta pemilu ulang memiliki argumentasi yang sangat lemah.

"Bansos disalurkan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk memenangkan pasangan calon tertentu," katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan