Selama Ramadhan, 35 Napi Kelas IIB Arga Makmur Bebas

Keluarga WBP di lapas arga makmur saat akan berkunjung setelah salat idul fitri-Lapas arga makmur-

Dijabarkan Lapas, hak integrasi yang menjamah 191 narapidana itu, meliputi pembebasan bersyarat sebanyak 75 orang.  

Ada juga asimilasi rumah yang dijalankan gencar selama pagebluk Covid-19, khusus periode Januari hingga 30 Juni tahun 2023 terdapat 72 napi menjadi obyek asimilasi rumah. 

BACA JUGA:Jelang Pemberlakuan UU ASN yang Baru, Mutasi Lintas Lembaga hingga Pola Pemecatan Lebih Cepat

BACA JUGA:Muhasabah Diri Atas Salah Kaprah di Momentum Idul Fitri

Berikutnya, 44 orang mengikuti cuti bersyarat. 

"Sepanjang tahun 2023 sebanyak 191 orang warga binaan pemasyarakatan di Lapas Arga Makmur mendapatkan Hak Integrasi," jabar medsos resminya @lapas_argamakmur, dikutip Selasa, 2 Januari 2024. 

Dalam sebuah bincang, Kepala Lapas Arga Makmur, Irwan,SH, menyampaikan transformasi penyelenggaraan pembinaan di lingkungan lapas terus dilakukan perbaikan. 

Tidak hanya menyelenggarakan program-program seperti hak integrasi. Akan tetapi, terus dia, penyelenggaraan pembinaan turut meliputi pemberian kecakapan hidup (life skill,red) kepada warga binaan. 

BACA JUGA:Masyarakat Diajak Bersinergi Dukung Program Pembangunan

BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Utara, 2 Nama Ini Penerima Mandat Golkar

"Outputnya adalah agar para warga binaan nantinya, memiliki kecakapan hidup ketika kembali membaur dengan lingkungan sosial masyarakat. Sehingga diharapkan tidak kembali mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan," Irwan menjelaskan. 

Perihal penyelenggaraan hak integrasi, Irwan menegaskan, mekanisme program tetap berlaku. 

Seperti contoh, kata dia, pemberian asimilasi rumah terhadap narapidana, selama masa tahanan sebagaimana dijatuhkan pengadilan masih belum berakhir, maka yang bersangkutan tetap masih dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan atau Bapas. 

"Ketika terbukti melakukan pelanggaran pidana, maka asimilasi dapat dicabut dan narapidana kembali menjalani masa kurungan sesuai amar putusan pengadilan," pungkasnya. 

BACA JUGA:KABAR DUKA! Warga Sibak Rugi Ratusan Juta, Rumah Beserta Isinya Ludes Terbakar

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan