Gegara Yusril, Mediasi Gubernur Soal Tabat BU-Lebong Mundur
Tapal Batas Bengkulu Utara - Lebong-Radar Utara/Benny Siswanto-
Bupati Mian, saat disodor tanya wartawan relatif menyampaikan sikap lamanya. Pemda BU, kata dia, berpandangan sesuai dengan UU Pembentukan kabupaten Bengkulu Utara serta Permendagri 20 Tahun 2015.
"Rujukan kami, Pemda BU tidak berubah tetap pada sikap awal," ungkapnya.
BACA JUGA:Bantu Kekuatan Otak Ketika Kurang Tidur, Cukup Lakukan Ini Selama 20 Menit
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Tips Bikin Ketupat Khas Lebaran Agar Pulen dan Tidak Buyar
Karena sejauh pelaksanaan pembangunan di Bengkulu Utara, Mian menegaskan tidak pernah memiliki persoalan soal tabat dengan Pemda Lebong.
Begitu juga, kata dia, ketika masih berbatasan langsung dengan Kabupaten Rejang Lebong. Sebelum, wilayah otonom itu memekarkan daerah otonomi baru bernama Kabupaten Lebong.
"Maka kalau diibaratkan "bagi-bagi warisan" itu kan bukan dengan kita (Bengkulu Utara,red)," pungkasnya.
Sekadar mengulas, sikap mahkamah konstitusi itu diputuskan oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat;
BACA JUGA:Api Obor, Lestarikan Budaya, Syiar Agama Memaknai Idul Fitri
BACA JUGA:Jajaki Koalisi Partai Politik Dalam Pilkada. Begini Sikap Golkar Bengkulu
Kemudian Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota.
Putusan Sela MK : Sebelum menjatuhkan Putusan Akhir:
1. Memerintahkan kepada Gubernur Provinsi Bengkulu untuk memfasilitasi penyelesaian mediasi antara Pemerintah Kabupaten Lebong dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dalam upaya penyelesaian sengketa batas wilayah dan cakupan wilayah Kabupaten Bengkulu Utara di bawah supervisi Kementerian Dalam Negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak putusan ini diucapkan;
2. Memerintahkan kepada Gubernur Provinsi Bengkulu untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil mediasi antara Pemerintah Kabupaten Lebong dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara tersebut dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak mediasi selesai dilakukan.
BACA JUGA:Mau Tetap Sehat Selama Lebaran! Ini 4 Tips Memilih Suplemen Agar Tidak Mudah Sakit