Pengembangan Wisata Pantai Masih Terganjal Status CA
Pengembangan Wisata Pantai Masih Terganjal Status CA-seringjalan.com-
Jika belum memiliki SK tersebut, tentu tidak boleh ada pembangunan dan pengembangan tempat wisata dikawasan tersebut.
Walaupun usulan khusus pemanfaatan fungsi CA menjadi TWA hutan pantai yang disampaikan seluruhnya telah dikabulkan.
BACA JUGA:Libur Lebaran Tahun 2024, Satpol PP Giatkan Patroli di Komplek Perkantoran
BACA JUGA:Masyarakat Diminta Manfaatkan Pos Pengamanan dan Pelayanan Lebaran
Dengan total luas yang di sampaikan pemerintah pusat sebelumnya, lebih kurang 51,2 hektar, namun jika tidak memiliki SK tetap saja hal tersebut belum dinyatakan kuat.
“Tentunya kami tetap akan berupaya memperjuangkan pembangunan didaerah ini, dan pastinya hal tersebut dapat berjalan jika terbangunnya sinergitas dalam memperjuangkan rencana tersebut,” punhkasnya. (*)