Selama Lebaran, Warga Diwanti-wanti Tetap Waspada

Sekda Kabupaten Mukomuko, Dr Abdiyanto SH, M.Si, CLA mengingatkan, Selama Lebaran, Warga Diwanti-wanti Tetap Waspada--

Agar nantinya tidak ada lagi ASN nambah libur karena tindakan itu melanggar aturan. Diterangkannya, siapapun ASN yang indisipliner akan mendapatkan sabksi tegas sesuai tingkatan pelanggaran yang dilakukan.

"Nambah libur ini masuk kategori pelanggaran. Sanksinya bisa teguran secara langsung, secara tertulis, penundaan pangkat dan gaji berkala, bahkan bisa sampai pemecatan kalau sudah fatal. Makanya saya minta kepada seluruh ASN tidak nambah libur lebaran," ingatnya.

Sebab, sambung Sekda, waktu libur dan cuti lebaran yang diberikan oleh pemerintah dirasa sudah sangat cukup. Sepanjang waktu tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik.

Lain halnya bagi ASN yang sakit atau sebelumnya memang sudah mengambil cuti karena hamil dan melahirkan. Tidak masuk dalam pelanggaran indispiler.

BACA JUGA: Warga Diingatkan Jaga Prokes Selama Lebaran Idul Fitri

BACA JUGA:Perputaran Ekonomi Libur Lebaran 2024 Diproyeksikan Capai Rp276,11 Triliun

"Kalau ASN sakit, lalu mereka tidak masuk kerja. Namun yang bersangkutan minta izin sesuai mekanisme yang berlaku. Maka tidak dikenakan sanksi. Namun kalau tidak ada izin, tetap akan ada sanksinya," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan