Dump Truk Nyaris Hantam Rumah Warga, Besok Pembatasan Operasional Kendaraan Berlaku

Dump Truk Nyaris Hantam Rumah Warga, Besok Pembatasan Operasional Berlaku -Radar Utara/ Benny Siswanto -

Kapolsek juga menegas, Badan Usaha atau Perusahaan yang melakukan pelanggaran, obyek SKB ini diancam sanksi sesuai peraturan yang berlaku. 

Sekadar menginformasikan, besok atau Kamis, 5 April 2024 sejak Pukul 09.00 waktu setempat hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat, sudah mulai berlaku pembatasan operasional moda angkutan barang. 

BACA JUGA:Terhitung 22 Maret 2024, Pelantikan Pejabat Wajib atas Ijin Mendagri

BACA JUGA:RMF, Membangun Kesejahteraan Sosial dan Ekonomi di Bengkulu

Aturan yang akan diterap di seluruh tanah air ini, merujuk pada Surat Keputusan Bersama atau SKB Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024. 

Beleid itu, mengatur tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H. 

Kelindan aturan turunan juga sudah dibuat Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, pada 20 Maret 2024 lalu. 

"Untuk menjaga keamanan, keselamatan dan kelancaran lalulintas pada masa mudik, obyek surat diharapkan mendukung dan mematuhinya," terang Gubernur Rohodin. 

BACA JUGA:Hasil Reses Disampaikan, Edwar: Pasti Kita Pantau Tindaklanjutnya

BACA JUGA:Rp75 Miliar Sudah Masuk ke Rekening Desa

Poin-poin yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bengkulu itu, tidak lepas dari aturan yang dirilis Kementerian Perhubungan atau Kemenhub. 

Pembatasan operasional angkutan barang berlaku untuk moda yang digunakan mengangkut bahan galian. 

Secara tegas, bahan galian itu meliputi tanah, pasir dan/atau batu. Termasuk juga bahan tambang, bahan bangunan serta hasil perkebunan. 

Meski begitu, terjadi pengecualian dalam regulasi ini. Pemerintah tetap mengupayakan agar rantai pasok khususnya kebutuhan pokok dan energi tidak terhambat. 

BACA JUGA:Bazar Murah TNI Diserbu Warga

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan