Dump Truk Nyaris Hantam Rumah Warga, Besok Pembatasan Operasional Kendaraan Berlaku

Dump Truk Nyaris Hantam Rumah Warga, Besok Pembatasan Operasional Berlaku -Radar Utara/ Benny Siswanto -

BACA JUGA:Agustus Calon Kuat Pilkada Muncul

Pembatasan operasional angkutan, tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas. 

Selanjutnya barang ekspor dan impor menuju/dari dan ke pelabuhan laut yang mengangani ekspor dan impor. 

Kendaraan yang mengangkut air minum dalam kemasan atau AMDK, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang serta barang pokok. 

Sekadar menginformasikan, dikutip dari detik.com, untuk ruas lintas yang berada di Pulau Sumatera di bawah ini beralku pembatasan, diantaranya ;

BACA JUGA:PENGUMUMAN TES CPNS : Kemenag Bakal Rekrut 110.553 ASN

BACA JUGA:Libur Panjang Sekolah, Masuk lagi Senin, 22 April 2024

Lampung dan Sumatera Selatan (Sumsel) : Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.

Masih di Pulau Sumatera, ada juga Ruas Jalan Non Tol yang Berlaku Pembatasan meliputi: 

Sumatera Utara yakni Medan - Berastagi; dan Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.

Selanjutnya di Jambi dan Sumatera Barat: mulai dari Jambi - Sarolangun - Padang;

BACA JUGA:Dukcapil Kejar Perekaman Data Jelang Pilkada

BACA JUGA:Lintas Barat Sumatera, Waspada Jurang dan Abrasi Mengintai Korban

Kemudian, Jambi - Tebo - Padang; Jambi - Sengeti - Padang; dan Padang - Bukit Tinggi.

Selanjutnya, Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan