Dukcapil Kejar Perekaman Data Jelang Pilkada
Kepala Dukcapil Bengkulu Utara, Suwanto, SH-Radar Utara/Benny Siswanto-
Pasalnya, penerapan bertahap dalam transformasi perkakas dari fisik ke digital itu, praktis mewajibkan penduduk memiliki sarana pendukung yakni seluler berbasis android.
Lebih lanjut, mantan Sekretaris Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) yang saat ini menjadi BKAD ini menjelaskan IKD ini.
BACA JUGA: Bersama Tripika, Pemdes Karang Tengah Salurkan BLT-DD dan Titik Nol Dana Desa
BACA JUGA:Lintas Barat Sumatera, Waspada Jurang dan Abrasi Mengintai Korban
IKD merupakan satu aplikasi berbasis android yang bisa menyimpan semua dokumen kependudukan setiap individu.
Untuk mendapatkan satu aplikasi identitas kependudukan digital tersebut, pihaknya masih terus melakukan pendampingan kepada masyarakat saat layanan tatap muka.
Langkah - langkahnya, kata Suwanto, mendownload aplikasi IKD terlebih dahulu di smartpone/ handpone android pengguna.
Setelah itu, memasukkan email. Itu artinya, jika belum memiliki email, disarankan membuatnya terlebih dahulu sebelum ke Dukcapil.
BACA JUGA:Terhitung 22 Maret 2024, Pelantikan Pejabat Wajib atas Ijin Mendagri
BACA JUGA:Dorongan Maju Pilkada Bengkulu Utara 2024 Makin Menguat, Dukungan untuk ASA Terus Mengalir
Selanjutnya, masukkan juga NIK atau Nomor Induk Kependudukan yang ada di dalam e-ktp, lanjut dengan berpoto selfie.
Terakhir, nantinya sistem akan mengirimkan kode batang atau QR. Untuk mendapatkan Kode QR, petugas Dukcapil yang akan memberikan dan sekaligus mengaktivasi kode QR tersebut.
"Masyarakat bisa mendatangi Dinas Dukcapil Kabupaten Bengkulu Utara atau dapat juga mendatangi gerai layanan Dukcapil keliling," terang Suwanto, mengimbau.
IKD sendiri akan menjadi basis data kependudukan setiap orang per orang. Dengan artian, nyaris segala data-data yang diperlukan akan ditanam dalam IKD.
BACA JUGA: Bermain Ponsel Saat Hujan, Bocah Sebayur Tersambar Petir. Ini Kata Polisi......