Perusahaan Diingatkan Bayar THR Karyawan Tepat Waktu
Kantor Disnakertrans Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -
Selain itu, Marjohan juga mengaku akan melakukan pengecekan guna memastikan perusahaan yang belum membayar THR kepada karyawannya sampai tanggal 3 April 2024 mendatang.
Tidak hanya itu saja, ia juga akan membuka posko pengaduan THR Lebaran. Adapun posko pengaduan THR dibuka di Disnakertrans Mukomuko.
BACA JUGA: Cegah Korupsi, Perkuat Integritas dan SDM Pengelola Keuangan
BACA JUGA: Rehabilitasi Irigasi di Mukomuko Disiapkan DAK Rp2,6 Miliar
"Situasi dan kondisi di semua perusahaan menjelang Lebaran di daerah ini tahun 2024 berjalan normal. Sebagian perusahaan juga telah membayarkan THR kepada karyawannya. Dan kami juga membuka posko pengaduan THR di Kantor Disnakertrans," pungkasnya. (*)