Wajib Tau ! Ini Cara Hitung dan Niat Bayar Zakat Penghasilan

Cara Hitung dan Niat Bayar Zakat Penghasilan-laznasalirsyad.org-

BACA JUGA:Hijau dan Hitam Sama Segarnya, Sama Khasiatnya

Untuk itu, bagi seseorang yang pendapatannya masih dibawah angka rata-rata Rp 6.859.394 dalam per bulan atau Rp 82.321.725 dalam per tahunnya.

Maka ia belum wajib dikenakan zakat pendapatan.

Namun, sebaliknya, apabila pendapatan seseorang tersebut sudah mencapai dengan Nishab atau sudah melebihi maka ia sudah diwajibkan untuk membayar zakat penghasilan.

Adapun, rumus cara menghitung zakat penghasilan yaitu sebagai berikut;

BACA JUGA:Wajib Tau! Ternyata Buah Manggis Sangat Bermanfaat Bagi Tubuh

BACA JUGA: Apa Hukum Berpuasa Tetapi Tidak Membayar Zakat Fitrah dan 3 Syarat Wajibnya

" 2,5% x Jumlah penghasilan dalam perbulannya ".

Sebagai salah satu contoh; Jika seseorang tersebut memiliki jumlah pendapatannya dalam sebulannya sebesar Rp 20.000.000 perbulan atau setara Rp 240.000.000 per tahunnya.

Maka seseorang tersebut sudah diwajibkan untuk membayar zakat pendapatan, karena penghasilannya sudah melebihi jumlah Nishab.

Jadi, penghitungan zakat pendapatan seseorang tersebut adalah sebagai berikut;

BACA JUGA:Tumbuhan yang Dianggap Sepele, Menyimpan Segudang Manfaat. Ini Manfaat Senggani/Senduduk

BACA JUGA:Hati-hati! Ini Hukum Tukar Uang Baru Untuk Angpau Lebaran? Simak Penjelasannya

2,5 % x Rp 20.000.000 = Rp 500.000.

Artinya seseorang tersebut wajib membayarkan zakat pendapatannya sebesar Rp 500.000 pada setiap bulannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan