Banner Dempo - kenedi

Hati-hati! Ini Hukum Tukar Uang Baru Untuk Angpau Lebaran? Simak Penjelasannya

Uang pecahan 5.000, 10.000 dan 20.000-beritaorbit.com-

BACA JUGA:Perpadi Puji Gebrakan Kementan Menambah Alokasi Pupuk

Maka jumlah uang lama yang ditukarkan tetap sama jumlahnya dengan memberikan uang baru.

Seperti, jika seseorang mau menukarkan uang Rp 1.000.000 dengan uang pecahan yang dia inginkan maka jumlahnya masih tetap Rp 1.000.000.

Selanjutnya, untuk uang jasa penukaran, bisa diberikan dengan transaksi lain yaitu di luar dari transaksi penukaran uang.

" Jadi sudah selesai serah terima penukaran. Baru lakukan transaksi yang lain."

Selain itu, sebelum melakukan transaksi penukaran uang, anda bisa membuat sebuah perjanjian, misalnya.

BACA JUGA:Perusahaan Media Ditantang Adopsi Perkembangan Teknologi

BACA JUGA:Ekonomi Digital akan Buka 3,7 Juta Peluang Pekerjaan Baru di 2025

"Ini ada uang Rp 1.000.000, tolong ditukar dengan uang nominal pecahan yang lebih kecil, tapi tetap dalam jumlah Rp 1.000.000. Nanti akan diberikan lebih.

Lebih yang dimaksud merupakan uang jasanya, atau jasa yang sesungguhnya," tambahnya.

Untuk itu, Buya Yahya mengingatkan agar berhati-hati dalam melakukan transaksi penukaran uang, agar tidak tergolong ke dalam perbuatan riba.

Itulah beberapa penjelasan tentang hukum penukaran uang untuk ampau lebaran yang perlu untuk diketahui.

Agar anda tidak termasuk dalam perbuatan yang tergolong riba dalam agama islam. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan