Berikut 6 Tips Membeli Mobil Bekas yang Wajib Kamu Tau

Mobil bekas--

RADAR UTARA - Dalam membeli mobil bekas kita jangan langsung transaksi saja. Ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan. Biar tidak menyesal dikemudian hari, karena beda halnya dengan membeli pakaian, bisa dikembalikan ataupun ditukar. 

Berikut yang perlu diperhatikan dalam membeli mobil bekas. Apalagi bagi kamu yang belum perna sama sekali membeli mobil, dan ini merupakan kali peetama bagi kamu :

1. Dalam membeli mobil itu jangan buru-buru

Apalagi dalam membeli mobil bekas itu tidak perlu cepat-cepat. Kita bersabar terlebih dahulu dan tunggu kesempatan yang tepat, mobil bekas yang kita cari, yang baik pasti ada untuk kita.

2. Terlebih dahulu memeriksa kondisi mesin mobil

Karena mesin pada mobil adalah jantungnya mobil, kita benar-benar pastikan kondisi mesin mobil yang mau kita beli itu baik. Misalnya periksa suara mesin saat mobil lagi dihidupkan, tanda-tanda kebocoran pada mesin. Kalau kita masih ragu-ragu, bisa minta bantuan pada mekanik yang handal dan bisa dipercaya.

3. Cek keadaan history mobil

Mengecek history mobil dengan mengecek nomor mesin, nomor rangka dan mobil tidak perna terlibat kecelakaan yang parah atau tersandung hukum. Bisa kita akses lewat samsat terdekat, atau lembaga lainnya.

4. Bisa kita bawa ke bengkel pilihan

Apabila sudah menemukan mibil yang cocok. Mobil tersebut bawa kebengkel untuk diperiksa secara menyeluruh. Pihak bengkel bisa mengetahui ada masalah yang tersembunyi dan menjelaskan gambaran biaya yang perlu disiapkan.

5. Dalam jual beli lakukan negosiasi yang bijak

Kita jangan malu-malu dalam menawar harga yang ditetapkan, tawarlah harga dengan menyesuaikan kondisi dan harga pasaran. Kita tetap bersikap santai dan tetap jaga komunikasi yang baik dengan penjual.

6. Kita harus membaca kontrak dengan teliti

Sebelum proses penanda tanganan kontrak pembelian. Kita perlu membaca dan memahami terlebih dahulu ketentuan didalamnya. Apabila ada terdapat hal yang kurang jelas, jangan ragu untuk ditanyakan dan diklarifikasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan