Soal Korupsi RSUD, Auditor Kejati Bengkulu Periksa Ratusan Saksi
Agung Malik Rahman Hakim, SH, MH --
MUKOMUKO RU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko terus bekerja keras. Untuk menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelolaan utang RSUD Mukomuko yang bersumber dari APBD dan BLUD Tahun Anggaran 2016 sampai 2021.
Hingga Selasa (5/12) kemarin, tim penyidik Kejari Mukomuko yang melibatkan tim auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melaksanakan penghitungan Kerugian Negara (KN).
"Kami melibatkan auditor Kejati Bengkulu. Saat ini tim auditor masih terus bekerja,” tegas Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi, Kejaksaan Negeri Mukomuko, Agung Malik Rahman Hakim, SH, MH ketika dikonfirmasi, Selasa (5/12).
Disampaikannya, pada minggu-minggu ini, tim auditor memeriksa ratusan saksi khususnya pihak ketiga dari berbagai penyedia barang maupun jasa.
“Dalam satu minggu ini telah dijadwalkan lebih dari seratus pihak ketiga di panggil penyidik bertempat di Kejari Mukomuko,” bebernya.
Adapun tujuan auditor memanggil pihak penyedia tersebut, jelas Agung. Untuk mengklarifikasi mengenai perkara yang saat ini ditangani jajarannya. "Sebelumnya, ratusan karyawan RSUD kita minta keterangannya. Kali ini, tim auditor meminta keterangan kepada pihak ketiga,” jelasnya.
Pihaknya menargetkan dalam satu hingga dua minggu ke depan. Pihak-pihak ke tiga rampung dimintai keterangannya. Dan tentu akan ada langkah dan proses lebih lanjut.
“Penanganan perkara dugaan tipikor ini, sejak tahun 2016 dan 2021. Banyak pihak-pihak terkait yang penting dimintai keterangannya maupun dimintai klarifikasi. Yang jelas perkara dugan tipikor ini masih terus berproses,” tegasnya.
Ditanya apakah sudah ada gambaran KN dari auditor, ia menegaskan saat ini masih dilakukan penghitungan. Namun untuk perkiraan KN hitungan sementara penyidik Kejari Mukomuko mencapai miliaran rupiah.
"Hitungan sementara penyidik KN mencapai miliaran rupiah. Untuk angka riilnya kita menunggu hasil final dari tim auditor yang hingga saat ini masih terus bekerja maksimal,” ungkapnya.
Sedangkan untuk siapa saja yang bertanggungjawab, tambah Kasi Pidsus diperkirakan lebih dari dua orang.
BACA JUGA:Cukupi Ketersediaan Obat, RSUD Gandeng PT Kimia Farma
"Lebih dari dua orang. Kami menargetkan di Desember 2023 ini sudah ada pihak-pihak yang ditetapkan yang bertanggungjawab dalam perkara dugaan tipikor ini,” pungkasnya.
Selain pemeriksaan saksi-saksi. Penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa berkas sesuai dengan indikasi permasalahan pengeluaran keuangan dari mulai tahun 2016 sampai Agustus 2021. Isi dalam berkas yang disita penyidik Kejaksaan dan dimasukan di dalam puluhan karung dan dibawa ke kantor Kejari beberapa pekan lalu. Terkait biaya pengeluaran, biaya operasional, biaya jasa, penagihan - penagihan, pembayaran utang obat, dan pengadaan - pengadaan obat. Saksi-saksi banyak dimintai keterangan.
Termasuk, Kajari Mukomuko ikut terlibat langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi di perkara yang tengah ditangani saat ini dan di indikasi kerugian negara mencapai miliaran rupiah tersebut. (rel)