Terlibat Judi Sabung Anyam, Oknum ASN Terancam Pecat
BENNY/RU - Tersangka perjudian saat diperiksa di Unit Tindak Pidana Umum, Satreskrim Poles Bengkulu Utara--
ARGA MAKMUR RU - Diwarnai tembakan, praktik perjudian sabung ayam, kembali dibongkar. Belasan orang yang berada dalam sebuah "kalangan" judi sabung ayam, Selasa (7/11) petang, tak bisa berkutik, saat disergap polisi. Turut di dalamnya adalah S yang merupakan ASN aktif di salah satu dinas lingkup Pemda Bengkulu Utara (BU), turut dicokok.
Dia tak sendiri. Seorang lagi, T terbukti melakukan perjudian. T sendiri diketahui bekas ASN. Dipecat lantaran terseret kasus pidana khusus. Penggerebekan di wilayah Dusun Sumber Sari Desa Sido Urip Kecamatan Kota Arga Makmur, Selasa petang itu, para tersangka bisa dijerat dengan pasal tindak pidana penjara selama 4 tahun. Sebagaimana ditegas Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Kapolres BU AKBP Andi Pramudya Wardhana, SIK, MM melalui Kasat Reskrim, AKP Ardian Yunnan Saputra, SIK, CPHR, CBA, tak menampik adanya oknum ASN dalam penangkapan dugaan tindak pidana perjudian itu. Turut diamankan, perkakas warna gelap untuk gelanggang yang saat berjudi berbentuk lingkaran. Selain itu, ada juga 7 ekor ayam pejantan yang digunakan sebagai sarana perjudian serta uang tunai senilai Rp 600 ribu, dijadikan barang bukti.
"Sudah kita tetapkan tersangka, 2 orang, masing-masing berinisial S dan T. Diantaranya adalah oknum ASN," ujarnya, kemarin.
"Keduanya dijerat dengan pasal perjudian," sambungnya lagi, menegasi.
Keberadaan belasan orang di sekitar gelanggang judi saat digerebek, diterang Kasat rerata menonton. Atas barang-barang bukti yang didapat di lokasi penangkapan, menjurus pada dua orang yang kini menjadi tersangka. Gelanggang judi yang ketara sudah dipersiapkan itu, diterang polisi sudah beraktifitas sejak seminggu terakhir.
BACA JUGA:5 Tsk Pengedar Narkoba Lintas Provinsi Dibekuk Polres Mukomuko
"Dua tersangka kini ditahan di Polres. Tapi masih dikembangkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Tidak tertutup kemungkinan, tersangka bisa bertambah," ujarnya.
Sekadar menginformasikan, pemberhentian tidak atas permintaan sendiri diterang dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tepatnya pada ayat (3) yang menegaskan. Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN dilakukan apabila:
a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. meninggal dunia;
c. mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja;
d. terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;
f. tidak berkinerja;
g. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
h. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
i. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/ atau
j. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
"Pada ayat (4) menerangkan, pemberhentian Pegawai ASN karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf g, huruf i, dan huruf j dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat," ayat itu menjelaskan.
BACA JUGA:Kasi Pidsus Kejari Berganti
Polisi Gerebek Sabung Ayam di Sumber Sari
SEKEDAR Mengulas, sebelumnya, sebuah kalangan (tempat judi ayam,red), digeberek Satreskrim Polres Bengkulu Utara (BU), pada Selasa (7/11) malam. Dalam penggerebekan yang dilakukan di wilayah Dusun Sumber Sari Kecamatan Kota Arga Makmur itu, polisi menetapkan 2 orang tersangka, masing-masing berinisial T dan S. Turut diamankan menjadi barang bukti, perkakas judi, ayam berikut dengan uang senilai Rp 600 ribu, kini diamankan dalam penangkapan itu.
Kapolres BU AKBP Andi Pramudya Wardhana, SIK, MM melalui Kasat Reskrim, AKP Adrian Yunnan Saputra,SIK,CPHR,CBA, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu.
"Untuk saat ini, kami menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Masing-masing inisialnya T dan S," ujarnya, Kamis, siang.
Dalam kejadian ini, salah satu tersangka yakni S diketahui merupakan seorang ASN aktif yang bertugas di salah satu dinas di lingkup Pemda Bengkulu Utara. Keduanya tidak bisa lagi berkutik, ketika disergab petugas.
Pengakuannya, kata Kasat, kalangan yang dibuat dalam sebuah tenda berukuran lebih kurang 4x4 meter itu, sudah berjalan lebih kurang selama sepekan belangan. Selain oknum ASN. Salah satu tersangka juga diketahui residivis dalam kasus tindak pidana khusus. Dia dipecat sebagai ASN, dalam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kasat tak menampik fakta itu.
"Belasan orang di lokasi penangkapan sebagai penonton. Yang bermain dan terbukti melakukan tindak pidana perjudian, sementara ini ada 2 orang," jelasnya.
Kini para tersangka tengah dalam pemeriksaan intensif reserse kriminal Polres Bengkulu Utara.
"Saat ini masih dalam pemeriksaan," pungkasnya. (bep)