Operasi Pekat Nala I Tahun 2024, Polsek Ketahun Sita Miras dan Mercon
Polisi menyita Miras dan mercon atau petasan dalam operasi pekat Nala I tahun 2024 di Ketahun.-Radar Utara/ Sigit Haryanto-
KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Giat imbangan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Nala I 2024 dalam rangka pemberantasan penyakit masyarakat.
Telah dilalukan oleh jajaran Polsek Ketahun dan hasil dari Operasi Pekat Nala I 2024 yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ketahun, Iptu Freddy Simaremare, SH, pada hari Selasa, 19 Maret 2024, pukul 22.00 WIB malam, kemarin itu.
Jajaran Mapolsek Ketahun berhasil menyita puluhan botol minuman keras (Miras) berbagai merek dan ribuan petasan dari tangan para pedagang yang terjaring operasi.
Polisi menyita Miras dan mercon atau petasan dalam operasi pekat Nala I tahun 2024 di Ketahun.-Radar Utara/ Sigit Haryanto-
"Ada 77 botol Miras dari berbagai merk dan mercon korek sebanyak 2.000 buah yang berhasil kami amankan dalam giat Operasi Pekat Nala I 2024 ini," ujar Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, SIK, MH, melalui Kapolsek Ketahun, Iptu Freddy Simaremare, SH pada rilisnya yang disampaikan Rabu, 20 Maret 2024.
BACA JUGA: Portal Jalan Menuju KTM Lagita Dirusak OTD, Setyo Aji: Akan Kita Lapor ke Polisi!
BACA JUGA: Nasib Kontrak dan Honor Guru Bantu Daerah, Belum Gajian 3 Bulan. Anggota Dewan Ini Kesal..
Diungkapkan Kapolsek, dalam operasi Pekat Nala I 2024 kali ini, pihaknya telah mendatangi dan menyisir seluruh tempat hiburan malam.
Juga melakukan pengecekan kepada lokasi-lokasi yang menjadi tempat nongkrong para pemuda di wilayah hukum Polsek Ketahun.
"Melalui operasi ini, kita ingin situasi Kamtibmas di bulan Ramadhan kondusif. Sehingga seluruh aktivitas Pekat yang dapat menganggu ketenangan atau kenyamanan masyarakat dalam beribadah di momen bulan Ramadhan, ini seperti pesta Miras, Narkoba, prostitusi dan tindak kriminal lainnya agar dihentikan," tegas Kapolsek.
Dipastikan Kapolsek, seluruh Miras dan Mercon yang terjaring didalam operasi ini, secara langsung telah disita untuk dijadikan sebagai barang bukti yang selanjutnya akan dimusnahkan oleh jajaran Polres Bengkulu Utara.
BACA JUGA: Wujud Transparansi, Desa Wajib MDST Hasil Pembangunan TA 2024
BACA JUGA:Puskesmas Suka Makmur Keluarkan Edaran Waspada Demam Berdarah
"Semua Miras dan Mercon yang terjaring dalam operasi, langsung kita sita dan akan kita serahkan ke Polres Bengkulu Utara untuk dilanjutkan ke proses pemusnahan nantinya," ujar Kapolsek.