57 Berkas PPPK Dikembalikan BKN ke Daerah
Ilustrasi PPPK-pastipas.id-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Hasil verifikasi atas usulan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dari Kabupaten Bengkulu Utara (BU), ada yang dikembalikan ke daerah.
Badan Kepegawaian Negara atau BKN, menilai setidaknya 57 berkas yang diusulkan daerah ini, tidak sesuai sehingga dikembalikan ke daerah ini untuk dilakukan perbaikan.
Kabar ini sebagaimana mencermati paparan progres penetapan NI PPPK oleh BKN Regional VII Palembang yang memiliki cakupan wilayah kerja menyebar pada 4 provinsi itu.
Dicatat sebagaimana paparan dalam laporannya. Berkas yang dikembalikan ke daerah itu, berasal dari formasi PPPK Tenaga Kesehatan atau Nakes sebanyak 7 berkas.
BACA JUGA:Serius Tata Kawasan Pantai Panjang
BACA JUGA:Ombak Laut Tak Bersahabat, Lalulintas ke Pulau Enggano Makin Sulit
Dilanjut lagi dari formasi guru sebanyak 2 berkas serta formasi nakes khusus sebanyak 48 berkas usulan dari daerah.
Tak hanya itu saja, progres yang telah mendapatkan persetujuan atau ACC juga disampaikan oleh BKN Regional VII Palembang.
Untuk daerah ini, usulan yang mendapatkan persetujuan terbanyak dari formasi Nakes Khusus. Dari total 506 usulan, 335 berkas telah disetujui.
Sebanyaknya, 123 usulan kini tengah dilakukan verifikasi oleh jejaring BKN yang memiliki wilayah kerja Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung dan Bengkulu.
BACA JUGA:Hak Anak Pasca Perceraian Harus Diperhatikan
BACA JUGA: Pertamina Kurangi Pasokan BBM, Termasuk Pertalite?
Guru menempati tangga tertinggi, berkas dengan angka ACC terendah. Dari total 611 usulan, tengah diverifikasi 607 berkas, dengan 2 berkas BTS atau dikembalikan ke daerah serta 2 berkas yang telah mendapatkan persetujuan dari BKN atau ACC.
Sedangkan formasi Teknis Khusus dan Teknis, telah mendapatkan persetujuan seluruhnya. Masing-masing formasi yang diusulkan oleh daerah ini berjumlah 54 dan 5 berkas usulan.