Tahapan Pemilu Belum Usai, PPK dan PPS Diperpanjang?

Tampak PPK tengah memberikan penjelasan kepada saksi peserta Pemilu saat pencocokan ulang C Hasil dan Plano saat Pleno tingkat kabupaten.-Radar Utara/Benny Siswanto-

Regulasi tersebutlah yang menjadi dasar teknis tahapan seleksi yang sebelumnya dilugas lewat Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. 

Badan adhoc untuk Pemilu 2024 ini turut mengalami kenaikan indeks honor sehingga perbulannya sebesar Rp 1,5 juta untuk ketua dan anggota Rp 1,3 juta perbulannya untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS). 

Rekrutmennya menggunakan alat bantu aplikasi Sistem Informasi Komisioner dan Badan Adhoc atau SIAKBA yang merupakan buatan KPU.

Catatan RU, tes tertulis perekrutan badan adhoc; Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak dilakukan dengan sistem Computer Asisted Test (CAT). 

BACA JUGA: Polres Mukomuko Gelar Operasi Keselamatan Nala 2024, Ini Sasarannya...

BACA JUGA:Pengunjung PP Minta Pengawasan Terhadap Pedagang

Lebih dulu, KPUD menetapkan zonasi pelaksanaan tes tertulis yang digelar tepatnya; 2 sampai dengan 4 Januari 2023 itu.

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, pendaftaran saat itu dilakukan sampai dengan 27 Desember atau 5 hari lagi. 

Selanjutnya akan dilakukan penelitian administrasi selambat-lambatnya 1 Januari 2023. CAT tak dilakukan pada tes tertulis dalam pembentukan badan adhoc tingkat desa dan kelurahan. 

Badan adhoc itu, dimungkinkan memiliki tugas turut menyelenggarakan tahapan Pemilu dan Pilkada itu. 

Saat itu, peserta wajib membuat akun dan melakukan pendaftaran namun tetap menyampaikan berkas atau dokumen yang telah diunggahnya lewat SIAKBA. 

BACA JUGA:Edaran Pemdes Kota Bani untuk Pemilik Kos dan Penghuninya. Ini Pesan Kades...

BACA JUGA: Pasca Pemilu 2024, Kapolsek Ketahun Silaturrahmi ke Tokoh Agama

Layaknya pada pendaftaran PPK, KPUD menegaskan berkas fisik (hard copy,red) pelamar adalah bersifat wajib. 

Tes tertulis juga akan menyaring setidak-tidaknya 2 kali kebutuhan yang selanjutnya akan mengikuti tahapan wawancara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan