Siap-siap, Razia 14 Dimulai Hari Ini
Kick off operasi tertib berlalulintas di setiap daerah yang bakal digelar hingga 17 Maret bakal menyasar pelanggar yang masih membandel. -Radar Utara/Benny Siswanto-
Lebih jauh, Ayu juga turut mencontohkan kasus lain yang pelanggarannya memungkinkan berakibat dengan orang lain.
Salah satunya, kata dia, seperti penggunaan knalpot brong atau knalpot racing. Ditegaskannya, hal itu dilarang keras, karena tidak sesuai dengan peruntukannya.
BACA JUGA:Menantikan Petunjuk Pilkades 2025, Pj Kades Fokus Mengawal Pemerintah Desa
BACA JUGA:Disnakertrans Bengkulu Utara Bakal Turunkan Tim ke PT Air Muring
Kembali mengulas, pada Pasal 285 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menjelaskan dengan tegas.
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di jalan, wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama.
Selanjutnya, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.
Penegasan di atas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3).
"Kami menyerukan langkah massif, lintas selemen mulai dari daerah hingga desa, kelurahan sampai dengan sekolah, untuk bahu membahu melakukan edukasi di masyarakat," pungkasnya menyeru. (*)