Satu Hal Ini, Ancam Caleg Terpilih Tak Dilantik
Bawaslu Bengkulu Utara mengigatkan Caleg peraih suara terbanyak memungkinkan tidak dilantik jika tak tertib menyampaikan LPPDK ke KPU-Radar Utara/Benny Siswanto-
Sekadar menginformasikan, masih ada beberapa tahapan lagi sebelum hasil Pemilu 2024 ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU, dan KPUD : provinsi, kabupaten/kota.
Rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, untuk kabupaten/kota mesti dilaksanakan 17 Februari sampai dengan 5 Maret 2024.
BACA JUGA:Kuota Haji Bengkulu Utara Bertambah
BACA JUGA: Soal Gaji PPPK, Ini Saran Dewan Kepada Pemprov Bengkulu
Tingkat provinsi waktunya mulai dari 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2024. Sedangkan nasional mulai dari 22 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.
Berdasarkan jadwal tahapan Pemilu, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, bakal dilakukan 20 Oktober 2024.
Hal tersebut ditegaskan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tengang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Ketua KPU BU, Santoso, juga menyampaikan selain fokus pada laju tahapan wajib yang kini tengah bergulir. Peserta Pemilu di daerah juga diharapkan mencermati tahapan lainnya.
BACA JUGA:BREAKINGNEWS : Eks Jalinbar Ketahun-Bintunan Bakal jadi Laluan Utama
BACA JUGA: 5 Obat Gatal Alami yang Jarang Diketahui di Sekitar Rumah
Senada dengan poin penegasan Bawaslu, Santoso juga menegaskan kalau sanksi keterlambatan penyampaikan LPPDK, memiliki konsekwensi serius dan berat.
"Calon terpilih bisa tidak dilantik," tegas Santoso, soal sanksi keterlambatan penyampaikan laporan sirkulasi keuangan peserta pemilu itu.
Rapat pleno hari pertama, Santoso menyampaikan, direncanakan untuk melakukan rekapitulasi dan penetapan suara hasil Pemilu untuk lima kecamatan.
"Pelaksanaan pleno hari pertama ada lima kecamatan yakni Pinang Raya, Enggano, Ulok Kupai, Napal Putih serta Ketahun," jabarnya.
BACA JUGA: Jangan Asal Beli! Ini 4 Cara Memilih Handuk Mandi yang Benar Menurut Ahli