Antrean di SPBU, Ternyata Ini Persoalannya

Terlihat kendaraan di sekitaran Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU dalam Kota Arga Makmur.-Radar Utara/Benny Siswanto-

Versinya, selama ini lazim ditemukan penggunaan BBM bersubsidi oleh mereka yang tidak berhak, seperti perusahaan-perusahaan angkutan batubara, galian C dan kendaraan angkut sawit. Hal ini harus menjadi perhatian dan kesadaran bersama.

"Tidak boleh menggunakan BBM subsidi," kata Denni, menegas.

Nantinya, walau tak menggamblang tegas waktu, Denni bilang, dengan kesadaran pihak-pihak terkait, penyaluran BBM subsidi benar-benar bisa didistribusikan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak. 

BACA JUGA: GAWAT! Warga Putri Hijau Diserang Demam Berdarah. Puskesmas Rawat 3 Pasien

BACA JUGA:Program Ketahanan Pangan Desa, Waspada Ternak Dari Luar Daerah

Yakni masyarakat yang tidak mengangkut pertambangan material dan perkebunan. 

"Artinya kalau yang mereka angkut hasil pertambangan, maka harus pakai nonsubsidi, ketika tidak mengangkut hasil tambang dan perkebunan bisa memakai BBM subsidi," jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, 3 Januari 2024 lalu, menerbitkan surat pemberitahuan kepada Kapolda Bengkulu, Danrem 041/Gamas, Bupati/Walikota se Provinsi Bengkulu. 

Turut menjadi tujuan, Kepala DPC Hiswana Migas Provinsi Bengkulu, Kepala Instansi Perwakilan Kementerian/Lembaga serta jajaran Pemprov Bengkulu. 

Surat itu menyatakan SE Gubernur Nomor 500/1900/B.3/2023 tanggal 20 Oktober 2023 tentang Pengendalian Kuota Jenis BBM Tertentu (Minyak Solar) dan Jenis Khusus Penugasan (Pertalite) di Provinsi Bengkulu, tertanggal 3 Januari 2024 dinyatakan tidak berlaku. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan