Antrean di SPBU, Ternyata Ini Persoalannya
Terlihat kendaraan di sekitaran Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU dalam Kota Arga Makmur.-Radar Utara/Benny Siswanto-
BACA JUGA:Bantuan Seragam Gratis Tingkatkan Angka Partisipasi Sekolah
Surat tersebut, menindaklanjuti Surat Gubernur Bengkulu Nomor : 500/2/B.3/2023 tanggal 30 Oktober 2023 yang diteken secara elektronik oleh Fitriansyah.
Untuk diketahui, membaca surat itu, JBT Minyak Solar yang memiliki kuota usulan sebanyak 35.701,79 kilo liter, terbagi dalam lima segmen usaha.
Kuota terbanyak ditempati Usaha Perikanan dengan 503,85 kilo liter. Di posisi kedua Transportasi Darat dengan 35.035 kilo liter.
Selanjutnya Usaha Pertanian dengan 94,910 kilo liter, Usaha Mikro 50 kilo liter serta Pelyanan Umum sebanyak 18 kilo liter.
BACA JUGA:Awal Maret, Kejari Bakal Tetapkan Tersangka Korupsi RSUD Mukomuko
BACA JUGA:Skenario Situasi Kahar, 19 Orang jadi Cadangan CJH Bengkulu Utara
Sedangkan untuk JBKP Pertalite, usulan yang bakal menjadi rujukan pada tahun ini totalnya sebanyak 4.486,84 kilo liter.
Terbagi untuk Usaha Perikanan sebanyak 2.241,960 kilo liter, Usaha Pertanian 2.200,88 kilo liter, Usaha Mikro 3,5 kilo liter, Pelayanan Umum 4,5 kilo liter serta Transportasi Darat 36 kilo liter.
Truk Tambang dan Sawit Dilarang Pakai BBM Subsidi
Dilansir dari Antara, Pemprov Bengkulu menekankan, truk tambang dilarang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang diterbitkan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas.
BACA JUGA: Antisipasi Serangan Jantung, Nakes Standby di Pleno Kabupaten
BACA JUGA:Bansos Beras 10 Kg Untuk Februari 2024 Cair. Begini Cara Cek Penerimanya...
Asisten II Pemerintah Provinsi Bengkulu, Raden Ahmad Denni, menjelaskan ketentuan BPH Migas bukan mengatur jenis kendaraan (dump truk/bukan dump truk,red) maupun status kepemilikan kendaraan (pribadi atau perusahaan), namun jenis muatan yang diangkut kendaraan tersebut, dilarang menggunakan BBM subsidi.