Antisipasi Serangan Jantung, Nakes Standby di Pleno Kabupaten

Lokasi pleno kabupaten masih dipersiapkan panitia, Selasa, 27 Februari 2024 siang.-Radar Utara/Benny Siswanto-

Dasar sikap menilai perlunya dilakukan penundaan, kata Tri, menyikapi beberapa dinamika yang terjadi sejak penghitungan suara. 

Termasuk juga kejadian khusus, dalam pleno rekapitulasi penghitungan suara ulang yang terjadi di Kecamatan Arga Makmur.

BACA JUGA: Final, 180 Orang Calon Jamaah Haji Asal Mukomuko. Ini Pesan Kemenag...

BACA JUGA: Angka Kemiskinan Turun 10,7 Persen di Kabupaten Mukomuko

"Sikap Bawaslu ini, lebih kepada upaya mitigasi. Karena kami pun masih melakukan pengumpulan data-data dan keterangan terkait dengan kejadian khusus yang terjadi sepanjang laju penghitungan dan rekapitulasi," ujarnya. 

Namun Bawaslu belum mengumbar poin-poinnya secara detil. 

Disinggung soal rekomendasi lembaganya kepada KPU? Tri mengaku belum menyampaikan rekomendasi kepada penyelenggaran Pemilu yang bakal melanjut tahapan Pemilihan itu.

Kata Tri, penghitungan suara ulang yang dilakukan saat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan, lebih kepada merujuk pada beleid yang ditegaskan dalam Peraturan KPU atau PKPU. 

BACA JUGA:Bantuan Seragam Gratis Tingkatkan Angka Partisipasi Sekolah

BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Mukomuko Komitmen Pertahankan WTP

"Contoh, ketika terjadi perbedaan antara C Plano dengan C1 Hasil salinan dari setiap peserta. Maka dapat dilakukan penghitungan suara ulang, regulasi ini memang diatur dalam PKPU," terangnya. 

Dalam pelaksanaan fungsinya, Bawaslu juga mencermati dan menggunakan regulasi PKPU tersebut dalam melakukan pengawasan. 

"Dan itu harus dimasukkan dalam form kejadian khusus," jelasnya.

Dari sisi pengamanan pelaksanaan pleno tingkat kabupaten, turut disikapi serius kepolisian. 

BACA JUGA:Catat Pernikahan Warga Non Muslim, KUA Tunggu Petunjuk Teknis

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan