Nelayan Meninggal Asal Putri Hijau Dapat Santunan 42 Juta

Imbas positif atas program daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan, nelayan asal Putri Hijau yang meninggal dunia mendapat santunan-Radar Utara/Benny Siswanto-

Santunan kematian sebesar Rp 42 juta disampaikan BPJS TK kepada ahli warisnya melalui Yulia Hilyanti yang merupakan istri sahnya. 

Almarhum juga meninggalkan seorang anak berjenis kelamin laki-laki. 

BACA JUGA:Alhamdulillah...Pertalite SPBU Putri Hijau Bakal Dipasok Pertalite, Ini Jadwalnya...

BACA JUGA:Puskeswan Putri Hijau Geber Vaksinasi Ternak Milik Masyarakat

RU pernah mengulas soal program santunan kepada pekerja rentan. Banyak yang mengira, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK), hanya menjamah mereka yang statusnya pekerja, baik itu birokrat, pegawai BUMN atau swasta. 

Padahal, selain non ASN. Mereka yang memiliki aktivitas sebagai pekerja rentan, seperti nelayan, buruh sampai dengan pekerja kebun yang statusnya Bukan Penerima Upah (BPU), dapat dilindungi keselamatannya, kesehatannya hingga kematiannya. 

Nilai santunannya, bisa mencapai Rp 42 juta. Beda hal lagi, ketika ketika mengalami kecelakaan ketika melaksanakan pekerjaannya.

Ketika kecelakaan kerja itu menyebabkan meninggal dunia, maka ahli waris menerima santuan hingga Rp 48 juta. 

BACA JUGA:Berharap Pembangunan Ruas Jalan Kecamatan Napal Putih Dimulai Dari Desa Muara Santan

BACA JUGA: Genjot Kinerja, Satgas Peningkatan Ekspor pun Dibentuk

Ada juga tambahan lagi dengan santunan berkala yang dibayar kumulatif setahun sebesar Rp 12 juta. 

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Arga Makmur, Achmad Rozali, saat dibincangi di kantornya, tak menampik soal pemahaman tentang perlindungan ini.

Utamanya, kata dia, kepada mereka pekerja rentan. Layaknya, nelayan sudah terlindungi dengan dukungan anggaran dari APBD Bengkulu Utara tahun 2023 ini nyaris seribu orang. 

"Perlindungan ini, mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi kepada mereka, mulai dari terkait dengan pekerjaan atau pun tidak. Mekanisme BPJS TK mengatur tentang hal ini," kata Achmad Rozali di kantornya. 

BACA JUGA: Geliat Sentra Batik Kota Onde-Onde

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan