Banner Dempo - kenedi

Penanganan Longsor di Liku 9, IPPKH Diakomodir KLHK

Kadis PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, ST, M.Si-Radar Utara/ Doni Aftarizal -

BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) darurat yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, akhirnya di akomodir Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) Republik Indonesia (RI).

Dimana IPPKH yang diajukan tersebut, untuk kepentingan penanganan bencana longsor yang menyebabkan ruas jalan di Liku Sembilan Kecamatan Taba Pananjung Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) amblas.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, ST, M.Si mengatakan. Terkait usulan IPPKH yang diajukan Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah beberapa waktu lalu, Alhamdulillah diakomodir KLHK RI.

"Adapun IPPKH darurat yang kita ajukan tersebut, sebanyak dua titik di kawasan Liku 9 Taba Penanjung," ungkap Tejo.

BACA JUGA: Bedah Buku Bengkulu Hebat, Upaya Tingkatkan Indeks Literasi

BACA JUGA: Pemilu 2024 di Bengkulu Berjalan Kondusif

Menurut Tejo, kedua titik yang diajukan dan sudah diakomodir KLHK RI tersebut, masing-masing dengan luasan sekitar 4,6 hektar dan 2,6 hektar.

"Karena IPPHK ini sudah disetujui, kita tentunya berharap penataan dapat dilanjutkan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJn) Bengkulu. Mengingat ruas jalan Liku 9 merupakan jalan nasional," harap Tejo, Rabu 21 Februari 2024.

Disisi lain, Tejo menjelaskan, pasca longsor yang terjadi di ruas jalan Liku 9 beberapa waktu lalu, upaya penanganan sudah dilakukan.

"Diantaranya melakukan pembangunan beronjong. Disamping itu juga dilakukan penambahan, yang merupakan langkah antisipasi agar amblasnya badan jalan tidak lagi terjadi," jelas Tejo.

BACA JUGA: ASN Diminta Terbit Lapor SPT Tahunan

BACA JUGA:Raih 224.583 Suara, Elisa Ermasari Kunci Satu Kursi DPD RI

Lebih lanjut disampaikannya, tapi yang jelas dengan adanya IPPKH darurat tersebut, pihaknya berharap BPJn Bengkulu dapat melakukan kelanjutan penataan terhadap ruas jalan Liku 9.

"Dalam artian penanganan secara permanen harus dilakukan, agar nantinya longsor ataupun amblasnya badan jalan yang berdampak pada gangguan kelancaran arus lalu lintas dapat diminimalisir," demikian Tejo. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan