Logistik Pemilu Enggano Menuju Gudang

KETIBAAN logistik Pemilu di Enggano saat akan ditempatkan di gudang logistik kecamatan.-Radar Utara/Benny Siswanto-

KPU kabupaten/kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara.

Begitu ditegas PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu 2024, waktunya mulai tingkat kabupaten, provinsi dan nasional.

"Kini masih terus mengikuti perkembangan di lapangan. Secara teknis, prosesnya lebih sederhana, karena sifatnya menetapkan hasil perolehan yang telah direkap dan ditetapkan pada tingkat kecamatan," ujarnya. 

BACA JUGA: Berdalih Nagih Biaya Berobat, Ternyata Oknum Mantri Ini Residivis Kasus Asusila

BACA JUGA:Kejar Target ODF 3 Desa di Ulok Kupai, Begini Langkah Puskesmas...

Beda hal dengan pelaksanaan Pemilu sebelumnya. Penempatan kotak suara, relatif tidak begitu jauh dengan lokasi pleno kabupaten. 

Mengikuti ritme pleno Pemilu 2024, praktis menempatkan posisi strategis dan menentukan adalah pada tingkat TPS sampai dengan pleno di tingkat PPK. 

Mencermati jalannya pleno rekapitulasi itu, dilakukan dengan memampang formulir C Plano yang merupakan kumpulan angka-angka berdasarkan hitungan surat suara yang dihitung di TPS. 

Data utama, setelah surat suara tersebut, kemudian dicocokkan dengan peserta Pemilu berdasarkan C1 Hasil salinan yang dimiliki. 

BACA JUGA: Pleno Rekapitulasi PPK Dapil 4 Bengkulu Utara Menuju Final. Logistik Bergeser ke Sini...

BACA JUGA: Disperindagkop Mukomuko Daftarkan Merk 5 Produk UMKM ke Kemenkumham

Rerata, persoalan yang muncul, lebih kepada kesalahan penjumlahan pada C Plano. Diduga, faktor kelelahan yang menjadi musabab utama human error. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan