TA 2023, PBBKB Untuk Pemprov Bengkulu Tembus Rp 200 Miliar
Pengisian BBM di SPBU-Radar Utara/Doni Aftarizal-
BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Tahun Anggaran (TA) 2024 yang disetor Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mencapai Rp200 miliar.
Demikian disampaikan Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, Selasa 20 Februari 2024.
"PBBKB yang kita setor tersebut, sebagai bentuk dan bukti nyata Pertamina Patra Niaga kepada pemerintah daerah (Pemda)," ungkap Nikho.
Selain itu, lanjut Nikho, setoran PBBKB itu juga bentuk komitmen Pertamina Patra Niaga, yang secara aktif terus mendorong peningkatan ekonomi pemda.
BACA JUGA:Agar Awal Maret, ADD/DD Cair, Segera Lakukan Ini...
BACA JUGA:16 Pejabat Bengkulu Utara
"Tentunya melalui kontribusi nyata dalam bentuk penyetoran PBBKB itu tadi," jelas Nikho.
Menurut Nikho, pada TA 2023 Pertamina Patra Niaga menyetorkan PBBKB untuk Provinsi Bengkulu melalui Pemprov, senilai Rp 200 milyar.
"PBBKB ini merupakan pajak atas penggunaan semua jenis bahan bakar cair atau gas untuk kendaraan bermotor. Dalam hal ini untuk wilayah Provinsi Bengkulu dikenakan tarif sebesar 10 persen," kata Nikho.
Nikho menambahkan, pemungutan PBBKB dilakukan penyedia bahan bakar bakar bermotor, sebagai wajib pungut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 2 tahun 2020.
BACA JUGA:Hari Ini, Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 di Sejumlah Kecamatan Ditarget Tuntas
BACA JUGA: GAWAT! Selama Seminggu, SPBU Putri Hijau Tak Layani Pembelian Pertalite. Ini Alasannya
"Dengan setoran ini, kita tentunya telah melakukan kewajiban dalam melakukan terkait PBBKB selama periode Januari hingga Desember 2023," ujar Nikho.
PBBKB ini merupakan salah satu sumbermerupakan salah satu pendapatan yang sangat memiliki dampak yang signifikan bagi pemda, terutama dalam melakukan pembangunan daerah.