Ini Alasan KPU Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang di 1 TPS Penarik Mukomuko

KPU bakal menggelar pemungutan suara ulang untuk 1 TPS di Desa Penarik Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko menyatakan, bakal ada satu Tempat Pemungutan Suara atau TPS di Kabupaten Mukomuko. 

Akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. 

Komisioner KPU Kabupaten Mukomuko Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Misbahul Amri, ketika dikonfirmasi, Senin, 19 Februari 2024 menegaskan. Satu TPS yang akan melakukan PSU tersebut adalah TPS 09 Desa Penarik, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko.

"Benar ada satu TPS akan melakukan PSU, yakni di TPS  09 Desa Penarik, Kecamatan Penarik," katanya.

BACA JUGA: Selisih 2 Suara Sah, PPK Ini Terpaksa Bongkar Kotak dan Hitung Ulang

BACA JUGA: Groundbreaking Proyek Pasar Purwodadi Rp 109 Miliar

Dijelaskan Misbahul, satu TPS ini akan melakukan PSU karena ada prosedural yang tidak dijalankan. 

Petugas KPPS, tidak menandatangani surat suara pemilihan DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Masalahnya karena petugas KPPS tidak menandatangani surat suara pemilihan. Artinya, ini tidak prosedural sesuai mekanisme pemilu. Aturanya ya harus PSU," ujarnya.

Sedangkan untuk jumlah DPT di TPS 09 Desa Penarik tersebut berkisar 260 - 270 pemilih. 

BACA JUGA:Ini Link Progres Usulan Nomor Induk PPPK Terbaru

BACA JUGA:Wajah Calon Anggota DPRD Bengkulu Utara Mulai Kentara, Sejumlah Incumbent Keok

Misbahul menjelaskan, KPU Kabupaten Mukomuko akan memfinalkan terkait hal itu paling lama tanggal 24 Februari 2024 mendatang. 

Untuk melaksanakan PSU di satu TPS untuk pemilihan DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Dan PSU tersebut, upaya KPU Mukomuko menindaklanjuti rekomendasi PSU dari Pengawas TPS (PTPS) 09 Desa Penarik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan