pleno kecamatan molor dari rencana awal. begini kata kpu bengkulu utara
Kesibukan penyelenggara Pemilu menyusun arus balik logostik ke gudang KPU.-Radar Utara/Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Rencana awal, pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan, batal.
KPU jajaran, mengagendakannya Minggu, 17 Februari 2024.
Meski begitu, rentang waktu yang dibenarkan aturan, masih dalam situasi aman.
Selambat-lambatnya, pleno di tingkat kabupaten dapat dilakukan hingga 5 Maret 2024.
BACA JUGA:Kerahkan 6.210 Saksi, Perolehan Suara SBN Disebut Terbanyak Kedua
BACA JUGA:Harga Cabai Makin Pedas, Pedagang Lotek Menjerit. Segini Harga Perkilogram...
KPU kabupaten/kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara.
Begitu ditegas PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu 2024, waktunya mulai tingkat kabupaten, provinsi dan nasional.
Layaknya soal Pemungutan atau Penghitungan Suara Ulang, yang kini digelar di beberapa daerah di Indonesia, waktunya juga ditenggat regulasi.
Ditegasi pada pasal 81 ayat 3, menjelaskan pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:Ini Prediksi 25 Anggota DPRD Mukomuko Pemenang Pileg 2024
BACA JUGA:Kintamani, Negeri Pemberi Kebahagiaan
Ketua KPU Bengkulu Utara (BU), Santoso, saat dibincangi perkara waktu pleno di tingkat kecamatan, membenarkan baru akan dimulai Minggu, 18 Februari 2024.
Dijelaskan Santoso, kondisi tersebut lantaran dipengaruhi oleh faktor teknis, seperti persiapan yang dilakukan oleh Paniti Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Seperti pembagian undangan sampai dengan penjadwalan pleno berbasis desa/kelurahan yang akan dihadiri oleh setiap PPS," terangnya.
"Pleno PPK dimulai Minggu, 18 Februari 2024," tambahnya menjelas.
BACA JUGA:Napak Tilas Kawasan Kauman Semarang
BACA JUGA:Wajah Baru Griya Anggrek Indonesia
Radar Utara, pernah juga mengulas soal mekanisme PSU.
Secara umum digamblang pada Bab VII Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Ulang, Lanjutan dan Susulan.
Pra syarat PSU sendiri, diatur Pasal 80 mulai dari ayat 1,2 dan 3.
Tidak serta-merta opsi ini bisa dilakukan. Tapi wajib memenuhi kriteria baku.
BACA JUGA:Jarang Diketahui, Berikut 5 Manfaat Tidur Dilantai Bagi Kesehatan
BACA JUGA: Ini Ketentuan Pendaftaran bagi Calon Penerima KIP Kuliah 2024
Dijelaskan ayat (1), Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
ayat (2): Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan;
BACA JUGA:Pemerintah Dorong Peningkatan Muatan Lokal Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
BACA JUGA:Pembangunan Istana dan Hotel Nusantara di IKN sesuai Target
c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau
d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.
Pada ayat (3) ditegasi lagi dengan penjelasan: selain keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemungutan suara wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali, baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda.
Pantauan RU di lapangan, kontestasi politik yang dipusatkan pada 896 Tempat Pemungutan Suara (TPS), turut menyajikan kompetisi sengit antar kandidat.
BACA JUGA:Kerahkan 6.210 Saksi, Perolehan Suara SBN Disebut Terbanyak Kedua
BACA JUGA:Harga Cabai Makin Pedas, Pedagang Lotek Menjerit. Segini Harga Perkilogram...
Tidak hanya di level caleg DPR RI yang sudah menyuguhkan wajah-wajah yang diprediksi kuat melanggeng ke Senayan, Jakarta.
Kompetisi perebutan kursi tingkat kabupaten dan provinsi juga, bakal menarik dan mewarnai laju tahapan penentu.
Bagaimana tidak? hasil rekap yang bakal dilaga oleh PPK, merujuk pada C1 Hasil yang telah ditetapkan dalam penghitungan di tingkat TPS.
Rekapitulasi tingkat kecamatan ini, akan menjadi obyek pleno secara berjenjang sampai dengan tingkat nasional yang waktunya ditegasi paling lama 35 hari sejak, 14 Februari 2024.