Jika Terjadi Pemungutan Suara Ulang. Begini Skenarionya...

Tampak petugas di tempat pemungutan suara kelelahan, saat usai proses pencoblosan, 14 Februari 2024 lalu-Radar Utara/Benny Siswanto-

Disampaikan kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan yang tercatat dalam DPK paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pemungutan suara ulang di TPS.

Pemilih dalam PSU karena keadaan tertentu, tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain yang juga melaksanakan pemungutan suara ulang.

BACA JUGA: Nilai Ekspor Indonesia Januari 2024 Capai US$20,52 Miliar

BACA JUGA: Mengeksplorasi Pasar Baru, Mendongkrak Ekspor

Apa saja kriteria keadaan tertentu itu? secara detil diterang pada Pasal 83 ayat (3) yang meliputi; 

a. menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara ulang; b. menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi; 

Selanjutnya, c. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi; d. menjalani rehabilitasi narkoba; e. menjadi tahanan atau sedang menjalani hukumanpenjara atau kurungan;

f. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; g. pindah domisili;

h. tertimpa bencana alam; dan/atau i. bekerja di luar domisilinya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan